HARIANHALMAHERA.COM– jalan cerita kasus ancaman pembacokan dan pencabulan disertai kekerasan yang dialami pasangan suami istri di wisata kepala dua, Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halut pada 3 Maret 2024 akhirnya dibeberkan penyidik Satreskrim Polres Halut, dimana peristiwa tersebut ternyata menjadi hari paling menyayat hati, terutama dialami korban perempuan.
Betapa tidak, berdasarkan keterangan korban dan pengakuan pelaku dihadapan penyidik Polres Halut yang disampaikan dalam press conference, jumat (3/5), ternyata semuanya berawal dari korban pasangan suami istri hendak jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang baru dibeli dan berniat menikmati pemandangan wisata kepala dua di Desa Bori.
Ditengah menikmati keindahan wisata, ternyata terduga pelaku berinisial FT alias Firos secara tiba-tiba mendatangi kedua korban langsung mengancam dengan sebila parang. Korban yang melihat gelagat pelaku itu mendadak lari. Pelaku disebut terlebih dulu mengejar korban pria hingga lari meninggal istrinya.
Melihat istri dari korban pria kabur, pelaku pun langsung menahannya lalu membawa korban ke hutan disekitar Desa Bori selama 5 jam hingga akhir dibebaskan setelah warga melakukan pencarian. Sebelumnya di hutan tersebut pelaku diduga melakukan tindak kekerasan hingga melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu korban dan suaminya dari Tobelo tujuannya untuk inreyen motor baru, sampainya di tempat wisata kelapa dua Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, pelaku FT alias Firos tiba-tiba mengancam kedua korban menggunakan sabilah parang. Pelaku juga sudah dipengaruhi minuman keras. Saat itu korban perempuan disandera pelaku kemudian di sekap di hutan kurang lebih 5 jam dan melakukan pencabulan disertai kekerasan, kemudian korban berhasil diselamatkan oleh bhabinkamtibmas bersama masyarakat setempat,”kata Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M. Toha Alhadar, dalam press conference yang digelar jumat (3/5).
Usai melakukan aksi pencabulan lanjutnya, pelaku sempat melarikan diri selama sebulan dan akhirnya pada tanggal 30 April 2024, pelaku berhasil ditangkap di Desa Biang, Kecamatan Kao Utara saat mengendarai sepeda motor Viar. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Halut, untuk menjalani proses hokum lebih lanjut,”ujarnya.(sal)