Halut

Langgar Kode Etik, JOS DKPP-kan Seorang Komisioner KPU Halut

×

Langgar Kode Etik, JOS DKPP-kan Seorang Komisioner KPU Halut

Sebarkan artikel ini
LAPOR: Kuasa hokum JOS Nofebi Eteua saat menyampaikan dokumen sebagai alat bukti laporan salah satu komisioner KPU Halut yang diduga langgar kode etik, kemarin.(foto: ist/Ardi/Harian Halmahera)

HAIANHALMAHERA.COM–Seorang komisiomer Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut dilaporan tim hukum pasanganc alon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pelaporan ini bentuk ketidakpercayaan terhadap kredibilitas komisioner tersebut.

Dalam keterangan tertulis kepada Harian Halmahera, tim hukum JOS sekaligus sebagai kuasa hukum pengadu, Nofebi Eteua, menyebut yang bersangkutan diduga melakukan pertemuan dengan calon wakil bupati nomor urut 01, Muchlis Tapi Tapi di sebuah cafe & resto di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nofebi mengatakan, laporan pengaduan terkait dugaan pertemuan oleh oknum komisioner KPU Halut tersebut sudah diajukan dan telah diterima DKPP. ”Kami telah buat laporan pengaduan tentang dugaan pertemuan oleh salah satu komisiomer KPU Halut berinisial IP, dengan calon wakil bupati nomor urut 01,” ujarnya.

Laporan ke DKPP menurut Nofebi, baru dimasukan 30 Maret 2021. ”Tentunya di dalam laporan ini disertai bukti-bukti yang kuat dan akurat, dimana dugaan pertemuan mereka terjadi pada tanggal 16 Maret 2021 di salah satu cafe di Jakarta,” ujarnya.

Pertemuan tersebut nilai Nofebi, suatu tindakan dipandang sebagai pelanggaran kode etik, karena pertemuan pada saat itu masih dalam proses persidangan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Padahal proses sidang di MK sedang berlangsung, maka dari itu dipandang sebagai pelanggaran kode etik. Perlu saya tegaskan bahwa bukti dan saksi sudah kami siapkan terkait masalah ini,” tandasnya.

Belum ada konfirmasi dari komisioner KPU Halut yang dilaporkan ke DKPP. Upaya konfirmasi yang dilakukan tadi malam belum direspon hingga diberitakan.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *