HARIANHALMAHERA.COM— Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Kapita Halut berencana mempraperadilankan Polres Halut. Ini terkait penetapan status tersangka terhadap Falentino Manery dalam kaus penganiayaan.
Menurut Ketua LBH Kapita Halut Nefebi Eteua, praperadilan adalah upaya hukum yang disediakan undang-undang untuk menguji proses penetapan tersangka oleh Polres Halut kepada Falentino Manery.
“Menurut hemat kami, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Falentino Manery sebagai tersangka,” kata Nefebi, yang juga bertindak sebagai penasehat hukum Falentino Manery, Kamis (9/4).
Ditambahkan Ardi Larengam, penasehat hukum Falentino Manery lainnya, bahwa mereka (tim kuasa hukum) tetap profesional dan selalu membangun komunikasi dengan pihak Satteskrim Polres Halut.
“Kami yakini bahwa Reskrim Polres Halut lebih profesional dalam upaya kasus ini,” ujar Ardi.
Rencana praperadilan itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Rusli Mangoda. Menurutnya, praperadilan dari pemohon atas nama Falentino Manery telah diterima Reskrim Polres Halut.
“Bahwa benar sesebagaimana permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Falentino Manery alias Falen, tertanggal 2 April 2020 telah kami terima,” terangnya.
Disebutkan, gugatan seperti ini adalah hal biasa. Karena merupakan hak dan diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Rusli menyebut, pihaknya selaku penyidik selalu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Namun apa yang didalilkan oleh pihak pemohon, menurut kami selaku pihak termohon bahwa semua langkah atau tindakan telah sesuai dengan KUHAP maupun Perkap, termasuk SOP yang ada tentang kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” terang Rusli, lewat pesan whatsapp.(san/fir)