Halut

Lokasi Pemukiman Baru Desa Roko Mulai Diukur

×

Lokasi Pemukiman Baru Desa Roko Mulai Diukur

Sebarkan artikel ini
Lokasi pengungsian warga desa Roko yang terdampak banjir beberapa waktu lalu (Foto : Faisal Pua)

HARIANHALMAHERA.COM–Rencana relokasi pemukiman baru Desa Roko karena rawan terdampak bencana, mulai memasuki babak baru. Informasi diperoleh, lokasinya sudah ditemukan. Bahkan, sudah mulai dilakukan pengukuran tanah.

Penelusuran wartawan di lapangan mendapati relokasi pemukiman masyarakat Desa Roko aka berdampingan dengan wilayah Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat. Pemerintah sudah dalam tahapan negosiasi dengan pemilik lahan.

Hanya saja, sebagian masyarakat pemilik lahan kabarnya tidak akan menjual lahannya karena lokasi sudah masuk wilayah administrasi Desa Dokulamo. Sebagaimana kata Alamsyah Ardiman, salah satu tokoh masyarakat Desa Dokulamo. “Lahan yang buat relokasi pemukiman ini sudah masuk dalam wilayah administrasi Desa Dokulamo, sehingga kami sebagai masyarakat tidak memberikan lahan tersebut,” ujarnya dihubungi via telepon.

Mantan Kepala Desa Dokulamo itu juga menyebut, bahwa selain alasan administratif juga karena wilayah Desa Dokulamo sudah sempit, sehingga beberapa pertimbangan masyarakat serta tokoh masyarakat akan memperluas wilayah. “Ditambah, ada beberapa rumah warga yang berada di atas bibir danau sudah longsor, sehingga ke depan perluasannya memang ke arah Desa Roko,” terangnya.

Meski demikian, Camat Galela Barat Hisbullah Kasim SIP saat dihubungi wartawan memiliki penjelasan berbeda. Menurutnya, saat ini pihak kecamatan tengah berurusan dengan pemilik lahan, bukan masyarakat yang tidak memiliki lahan.

“Itu sesuai dengan arahan bupati. Kami hanya berurusan dengan pemilik lahan bukan dengan masyarakat yang tidak punya lahan. Saat ini masyarakat Desa Dokulamo yang lahannya akan menjadi lokasi pemukiman baru Desa Roko sudah melakukan pengukuran. Bahkan, sebagian sudah melaporkan ke pihak kecamatan,” ujarnya.

Soal berapa biaya pembelian lahan, Hisbullah menyebut, lahan nantinya akan dibayar pemerinyah daerah. Lahan yang memiliki sertifikat harganya tidak sama dengan lahan yang tidak memiliki sertifikat. “Yang tidak bersertifikat tetap dibayar, hanya saja harganya pasti berbeda dengan tanah yang bersetifikat,” sebutnya, tanpa merinci harga lahan.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *