HARIANHALMAHERA.COM – Langkah hukum yang dilakukan Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery dengan menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas terbitnya Permendagri nomor 60/2019 tentang batas garis antara Halbar dan Halut, tidak membuahkan hasil manis.
Sebab, permohonan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dengan teregistrasi nomor 33 P/HUM/2020 tanggal 16 April 2020, ditolak oleh MA.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Malut melalui Kabag Perbatasan, Aldhy Ali menuturkan putusan MA yang penolakan gugatan Pemkab Halut dibacakan dalam persidangan 15 Juni kemarin. “Karena bertepatan dengan Covid-19 maka Pemprov saat itu tengah fokus menyelesaikan bencan non alam ini,” ujarnya, Jumat (18/6).
Aldhy menegaskan dengan adanya putusan MA tersebut, maka sengketa wilayah yang sudah berlangsung 10 tahun ini sudah final. “Sebelumnya pak gubernur sangat menghormati langkah hukum yang di lakukan Pemda Halut. Maka dengan putusan MA ini, maka sengketa batas daerah di enam desa sudah klir,” tegasnya
Pasca terbitnya putusan tersebut, maka dengan dengan demikian diharapkan dapat diterima dan ditaatpi oleh kedua Pemda. “Sebagaimana arahan Gubernur, Kedua Bupati harus fokus pada peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat di kedua wilayah. Mari kita rajut kembali semangat kebersamaan, mari kita singkirkan sikap menang atau atau kalah,mari kita lepaskan semua ego yang telah berlangsung lama,kedepan kita bangun wilayah itu dengan semangat yang sama,” ucapnya.
Dia juga menambahkan, terkait Pilkada serentak khususnya di enam desa, Pemprov akan terus melaksanakan sosialisasi kepada pihak terkait dalam hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu sehingga dalam melaksanakan tahapan Pilkada mempedomani pada permendagri 60/2020. (tr3/pur)