HARIANHALMAHERA.COM–Sebidang lahan di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, tepatnya di seputaran rumah dinas (rumdis) pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo yang selama ini di klaim Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai aset daerah, ternyata dibantah oleh oknum warga. Lahan seluas 14,730 meter persegi versi Pemda itu terpaksa disengketakan oknum warga lantaran dirinya juga memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sebelumnya lahan tersebut oleh oknum warga telah dibuat fondasi bangunan, namun tak berselang lama Pemkab Halut langsung memasang papan pemberitahuan larangan membangun di atas lahan milik Pemda di lokasi tersebut. Langkah Pemda Halut itu akhirnya tidak diterima oknum warga dan tetap ngotot untuk melanjutkan pekerjaan.
Sengketa lahan itu ternyata dicurigai Bagian Hukum Pemkab Halut bahwa ada indikasi mafia tanah oleh oknum tertentu. Sebab, kedua pihak yang saling mengkalim lahan itu sama-sama mengantongi sertifikat kepemilikan lahan, artinya instansi terkait telah menerbitkan dua sertifikat yang objek lahannya satu.
Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Halut, Hairuddin Dodo, pun membenarkan adanya sengketa sebidang lahan disekitar perumahan dinas RSUD Tobelo tersebut, dimana berdasarkan sertifikat lahan yang dimiliki Pemkab Halut, yakni nomor 43 tahun 2013 seluas 14,730 meter persegi itu tentu merupakan aset pemerintah atau milik Pemda Halut.
“Iya, ada sebidang lahan di areal pembangunan Rumdis RSUD Tobelo telah disengketakan oknum warga dan bagi kami Pemda Halut bahwa lahan itu adalah aset Pemda sehingga dilakukan pemasangan pemberitahuan larangan membangun,”katanya, rabu (29/6).
Terkait masalah ini menurutnya, Pemda Halut melalui Bagian Hukum sudah mengambil langkah penyelesaian secara professional bersama oknum warga tersebut, namun upaya itu gagal temukan titik terang sehingga direncanakan untuk menyelesaikan melalui jalur hokum yakni mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan kepemilihan lahan termasuk berniat tempuh proses hokum pidana.
“Masalah lahan dua sertifikat ini tentu dugaan kami sementara adalah ada mafia tanah. Olehnya itu, berdasarkan arahan Presiden bahwa bila ada masalah seperti ini ditemukan maka segera laporkan ke pihak berwajib, sebab selama ini selalu ada evaluasi dari KPK bahkan tanda tangan juga dalam pengawasan KPK,”ujarnya.
Sertifikat yang dimiliki oknum warga sendiri lanjut Hairuddin, ternyata durasi penerbitan oleh BPN pada tahun 2017 sementara sertifikat dikantongi Pemkab Halut dikeluarkan sejak tahun 2013 otomatis secara administrasi membuktikan bahwa lahan tersebut aset milik Pemda Halut. “Sebenarnya sertifikat lahan Pemkab itu tahun 2013 sementara sertifikat yang baru saja dikeluarkan itu tahun 2017 makanya ketika terjadi pemalangan pihak mereka membawa berkas-berkasnya namun kami sudah bisa memastikan permasalahan ini harus diselesaikan secara pidana,”tandasnya.
Untuk gugatan ke PTUN dan proses hokum dikatakan Hairuddin, pihaknya akan berkordinasi dengan tim hokum Bupati Halut. “Kami menunggu tim hukum Bupati untuk memasukan perkara ini ke PTUN agar dapat dibuktikan keabsahan kepemilikan lahan,”tuturnya.(sal)