Halut

MALUT KOLEKSI ENAM RIBU PEKERJA ASING

×

MALUT KOLEKSI ENAM RIBU PEKERJA ASING

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Tenaga Kerja Asing (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Maluku Utara (Malut) terus melonjak dari tahun ke tahun. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Maluku Utara (Malut) mencatat, hingga kini jumlah TKA di Malut tercatat sebanyak 6.015 orang.

Jumlah ini naik hampir dua kali lipat dibanding yang tercatat pada Juli 2019 lalu yang berjumlah 2.237 orang (Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut)

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Malut Filianto Akbar mengatakan, jumlah TKA itu berdasarkan akumulasidari data TKA di Kantor Imigrasi Ternate dan Tobelo.

Di Kantor Imigrasi Ternate yang membawahi Ternate, Tikep, Halbar, Halsel, Sula dan Pulau Taliabu mendatat jumlah TKA sebanyak 1.708 orang yang tersebar di 12 perusahaan. Sedangkan di Kantor Imigrasi Tobelo yang membawahi Halut, Haltim, Halteng, dan Pulau Morotai mendatat jumlah TKA sebanyak 4.307 orang yang tersebar di 3 perusahaan.

Dia mengakui, dari enam ribu lebih TKA ini didominasi TKA asal Tongkok. “Warga negara China yang bekerja di Weda sekitar 4.287 orang,” terang Filianto dise-alsela silaturahmi Kanwil Kemenkum HAM Malut bersama Insan pers di Rio Corner,Selasa(10/8).

Meski jumlahnya banyak, namun dia menegaskan junlah tenaga kerja (naker) di perusahaan tambang di Malut masih didominasi tenaga kerja indonesia (TKA) yang berjumlah 29.839 orang.  “Seperti di Weda itu kan TKI ada 20.154 orang,”paparnya.

Apalagi, kebekaraan TKA di setiap perusahaan ini juga cendrung menurun. Sebagian telah memilih balik ke negaranya, akibat dampak wabah pandemi Covid-19.

Namun Filianto mengakui, untuk kedatangan TKA ke Malut tidak ada larangan, hanya ada pembatasan mengacu pada Permenkumham 27 yang memperketat terkait kedatangan TKA l ke wilayah Indonesia.

Dimana, TKA asing yang dibolehkan masuk hanya yang memegang kartu ijin sementara (Kipas) dan kartu pemegang ijin tetap dengan jangka waktu setahun. Kemudian Diplomat, TKA baru, kecuali untuk yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Perpres No 56 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 11 tahun 2020.

Selain itu, TKA yang baru tiba dari luar negeri melalui bandara Soekarno Hatta diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri. Demikian halnya setibanya di Ternate diwajibkan menjalani isolasi mandiri di tempat-tempat pendaratan (hotel) yang disiapkan sebagai tempat karantina.

“Yang pasti seluruh TKA yang ada di Maluku Utara, telah mengantongi izin kerja dan persyaratan lainnya,” sambungnya sembari menyebut tahun ini, pihaknya juga mendeportase satu TKA akibat pelanggran administrasi. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *