HARIANHALMAHERA.COM–Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak 2016, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 di Panwaslu Halut, sebesar Rp 4,8 miliar akhirnya memuncak pada penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejati menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meraka adalah mantan ketua Panwaslu Halut, Moksen Boga, mantan Kabag humas Pemda Halut yang saat itu menjabat Sekretaris Panwaslu Silvano Hangewa, serta mantan bendahara Panwaslu Agustiar.
“Penetapan tersangkanya sejak tanggal 22 Pebruari kemarin,” ungkap I Ketut Tarima Darsana yang kemarin resmi melepas jabatan sebagai Kajari Halut disela-sela serah terima dan pengambilan sumpah jabatan di gedung Kajati Malut kemarin.
Ketut yang posisinya bakal diisi oleh Agus Wirawan itu menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan hingga penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Karenanya, BAP (Berkas Acara pemeriksaan) nya oun dipslit (pisahkan)
Dari ketiga tersangka itu, baru Moksen dan Silvano yang telah diperksa sebagai tersangka. Sedangkan Agustiar belum diperiksa lantaran tengah sakit. “Untuk mantan bendahara juga sudah diagendakan pemanggilan lagi,” terangnya.
Sementara Kejari Halut yang baru Agus Wirawan mengaku belum bisa memberikan keterangan panjang lebar terkait kasus tersebut karena baru dilantik. “Nanti saya cek datanya terlebih dahulu, duduk kasusu nya seperti apa terutama data dukungan yang menjerat ketiga tersangka,” singkatnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini bermulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut. Di mana terdapat kerugian negara sebesar Rp 3,080 miliar dari total anggaran Rp 4,8 miliar yang bersumber dari APBD. Temuan kemudian diverifikasi oleh Inspektorat dan tersisa Rp 96 juta. (tr4/pur)