HARIANHALMAHERA.COM– Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemkab Halmahera Utara (Halut) bakal menganggur. Sebab, nasib mereka akan ditentukan oleh Pemda setempat pada bulan maret 2023 nanti, yakni antara lanjut masa kontrak atau diakhiri.
Kepala BKDPSDA Halut, Efraim Oni Hendrik, membenarkan adanya rencana pemutusan kontrak PTT di bulan Maret nanti, karena adanya instruksi dari pemerintah pusat melalui BKN sehingga Pemda Halut tinggal menunggu waktu untuk menindaklanjutinya.
“Iya, ada instruksi dari pusat soal pemutusan kontrak PTT, dan kami masih menunggu waktu lagi, jadi untuk sementara PTT masih bekerja sampai pada akhir bulan Februari nanti,”katanya, selasa (24/1)
Untuk perpanjangan kontrak atau tidak menurutnya, dikembalikan ke hak prerogative pimpinan daerah, yakni Bupati Halut, namun sejauh ini sudah ada sinyal terkait dengan penghapusan PTT.
“Semua itu tergantung Bupati, apakah SK PTT ini diperpanjang atau tidak, kita menunggu saja di bulan tiga nanti, karena PTT ini tergantung Kepala Daerah masing-masing, jika kondisinya tidak memungkinkan dan butuh pengurangan honorer maka sudah pasti di lakukan,”ujarnya.
“Yang dipertahankan hanyalah cleaning servis dan penyapu jalan, karena mereka ini juga sangat penting untuk membersihkan kantor dan ruas jalan yang ada di Kota agar tidak terlihat kotor,”ungkapnya.(sal)