HalutHukum

Mediasi PT. Emerald Berakhir Buntu

×

Mediasi PT. Emerald Berakhir Buntu

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tobelo (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Gugatan pengrusakan lahan milik Merci Dino oleh PT. Emerald Ferrochromium Industry (EFI) berlanjut ke sidang pokok perkara, menyusul mediasi terakhir yang dilakukan hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada Senin (12/10) kemarin, gagal menemukan solusi.

Kuasa hukum penggugat, Ridelfi Pudinaung, mengatakan, mediasi terakhir tersebut buntu lantaran pihak PT. Emerald selaku tergugat masih terkesan enggan memenuhi permintaan penggugat, sebagaimana gugatan yang diajukan ke PN Tobelo.

BACA JUGA : PT. Emerald Digugat Pengrusakan Lahan

“Iya, mediasi gagal temukan penyelesaian sehingga gugatan berlanjut pada sidang pokok perkara,” katanya, Selasa (13/10).

Terkait jadwal sidang selanjutnya, menurut dia, belum diketahui secara pasti. Sebab PN Tobelo belum menentukan atau memberikan informasi.

“Kami tinggal menunggu panggilan dari PN Tobelo, tentu pada sidang pertama nanti agendanya pembacaan pokok gugatan dari kami selaku penggugat,” ujarnya.

BACA JUGA : Terancam Bayar Rp3 Miliar, PT. Emerald Minta Mediasi Ulang

Poin penting dalam gugatan ini, lanjut Adel – sapaan akrab – Ridelfi Pudinaung, adalah ganti rugi atas tindakan pengrusakan lahan dilakukan oleh PT. Emerald, dimana materi gugatan secara material dan immaterial secara keseluruhan mencapai Rp3 miliar.

“Prinsipnya kliennya kami sudah memberikan kesempatan pada tergugat untuk selesaikan masalah ini di luar hukum, tetapi terkesan dianggap enteng oleh penggugat. Maka dari itu satu – satunya penyelesaian masalah melalui jalur hukum di pengadilan ini,” tandasnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *