Halut

Menakar Siltap dan Kinerja Aparat Desa

×

Menakar Siltap dan Kinerja Aparat Desa

Sebarkan artikel ini
MENANTI: Sejumlah aparat desa duduk melantai menanti kepastian hearing dengan BKAD yang difasilitasi DPRD beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Ini persoalan klasik. Terjadi hampir di semua daerah dan jenjang pemerintahan. Meski saat ini sudah mulai dibenahi, yakni dimasukkannya indikator jam kerja dan hasil pekerjaan dalam penerimaan gaji bulanan.

Saat ini kinerja PNS hanya didasarkan pada PP nomor 30/2019 jo PermenPAN-RB nomor 8/2021, salah satunya terkait esensi sasaran kinerja pegawai (SKP). Dalam penilaian ini, PNS merancang sendiri SKP dan disetujui oleh pejabat penilai (atasan).

Meski sudah ada sistem seperti ini, namun dalam hal beban kerja ternyata banyak fakta di lapangan, masih banyak PNS yang santai dengan beban kerja yang ringan. Karena memiliki kepangkatan yang sama, gaji yang diterima pun sama.

Padahal seharusnya segera diserentakkan sistem penggajian berdasarkan jam kerja. Contohnya, sebuah surat keterangan harusnya diselesaikan dalam tempo 15 menit saja, bukan berhari-hari dengan berbagai alasan.

Demikian pula aparat pemerintahan di desa. Persoalannya, tidak ada aturan terkait sistem penggajian aparat desa seperti SKP PNS.  Saat ini, penggajian aparat desa hanya mengacu pada PP Nomor 11/2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah isi Pasal 81. Pertama, penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Kedua, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: siltap kades paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a; besaran siltap sekdes paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a; dan besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Belum ada instrumen khusus dalam penilaian kinerja perangkat desa. BPD yang difungsikan sebagai penyeimbang sekaligus pengawas, seringkali tidak berperan dan diberikan peran. Inspektorat daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), terkesan hanya fokus pada laporan keuangan desa.

Kondisi ini memang belum cukup relevan, namun bisa menjadi evaluasi atas peristiwa penuntutan penghasilan tetap (siltap) yang dilakukan aparat pemerintah desa (Pemdes) lewat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Halut, kemarin.

BACA JUGA : Perangkat Desa Keluhkan Gaji Sudah 6 Bulan tak Dibayar

Di satu sisi, pemerintah daerah menuntut aparat desa dan perangkatnya harus kerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kerja ekstra dalam penanggulangan pandemi covid-19, tapi siltap dan tunjangan aparat desa selama 6 bulan tak kunjung dibayarkan. Parahnya lagi, tidak ada penjelasan dari pemerintah daerah.

Meski demikian, Ketua Apdesi Halut Tommy E Mozes, menilai itu merupakan hak mereka yang harus segera direalisasikan pemerintah. “Kami merasa hak perangkat desa terkesan diabaikan. Secara hukum atribut negara yang dipakai tentu seolah-olah dilecehkan dan kami merasa tidak dihargai sebagai pejabat yang melaksanakan tugas Negara,” katanya.

“Maka dengan ini, kami memohon kepada yang terhormat Ketua DPRD Halut selaku Pembina Organisasi Apdesi, kiranya berkenan dapat memfasilitasi kegiatan hearing bersama Apdesi dan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) guna membicarakan soal siltap dan tunjangan pemerintah desa,” pungkas Tommy.

Mereka mempertanyakan anggaran yang sudah masuk ke rekening desa, tapi belum bisa dicairkan tanpa ada penjelasan dari pemerintah. “Kami tidak tahu alasannya dan inilah yang akan kami pertanyakan. Sudah masuk tapi belum bisa dicairkan,” tegas Tommy.

Meski demikian, di sisi lain, masyarakat mendukung upaya aparat desa untuk memperjuangkan haknya. Hanya saja, ke depan harus ada perbaikan kinerja aparat. Pasalnya, masih banyak laporan masyarakat atas kinerja kurang memuaskan dari pelayanan aparat di desa. Mulai dari sering tidak berada di kantor, lamanya pembuatan administrasi, dugaan penyalahgunaan anggaran desa, dan sering tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan program dan anggaran desa.(tr-05/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *