HARIANHALMAHERA.COM— PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) sekira 26 tahun mengelola blok Gosowong. Usia itu dihitung sejak 1993 saat tim eksplorasi Newcrest Mining Limited (Newcrest) menemukan kandungan emas pertama kali. Pada tahun 1997 pembangunan infrastrukur dimulai kemudian proses eksploitasi atau penambangan mulai berjalan tahun 1999.
Sudah Lebih dari 20 tahun kegiatan eksploitasi dimulai. Kehadiran PT NHM di bawah bendera Newcrest kala itu, sering dianggap kurang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Baik di Provinsi Maluku Utara (Malut), dan khususnya Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Sampai saat ini masih banyak pihak, baik perseorangan maupun kelompok seringkali mempertanyakan kepada Manajemen NHM. Apa saja yang sudah diberikan ataupun yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah. Namun, selalu berakhir dengan tanpa jawaban yang langsung.
Alasan manajemen karena laporan mengenai hal tersebut (keuangan) hanya disampaikan kepada Pemerintah. Jawaban ini pun terkesan ada yang ditutup-tutupi. Berbeda dengan sejumlah perusahaan lain yang memiliki inisiatif secara berkala mempublikasikan kewajiban pembayarannya.
Ketika perusahaan yang lokasi pertambangannya ada di Kecamatan Malifut, Halut itu memberikan sumbangan kepada Pemkab Halut dan Malut dalam rangka mendukung upaya penanganan covid-19. Termasuk bantuan terakhir 7 ventilator yang diserahkan untuk RSUD Dr. H. Chasan Boisoirie di Ternate. Perhatian kembali tertuju kepada sumbangsih perusahaan ini.
Ketika kepemilikan PT NHM berganti dari Newcrest kepada perusahaan nasional PT Indotan Halmahera Bangkit (Indotan), keinginan untuk mencari informasi tersebut semakin kuat. Lalu, dari beberapa sumber kami dapatkan informasi tersebut.
Pajak dan PNBP
Dari data yang diterima berupa matriks daftar pembayaran berdasarkan laporan tahunan operasi produksi, ada dua jenis kewajiban perusahaan untuk penerimaan Negara, yakni, Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu perusahaan ini juga memberikan Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) dan menyediakan dana CSR untuk Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).
Untuk kewajiban pajak, terdiri dari pajak penghasilan perusahaan (PPh 25/29), pajak deviden, pajak gaji karyawan (PPh 21), PBB. Kemudian, pajak air permukaan, pajak air bawah tanah, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, serta pajak galian C.
KPD dan CSR/PPM
Total pajak yang dibayarkan NHM sejak tahun 2010 kepada pemerintah mencapai Rp 11 triliun lebih (Rp 11.389.420.925.421), (selengkapnya lihat infografis, red). Untuk kewajiban PNBP termasuk di dalamnya adalah royalty/iuran produksi, iuran tetap dan iuran izin pinjam pakai kawasan hutan.
Khusus mengenai KPD, hal ini merupakan kontribusi sukarela dari NHM kepada Pemprov Malut dan Pemkab Halut. Kontribusi sukarela ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman bahwa NHM ingin membantu keuangan pemerintah daerah.
Mengenai KPD, perusahaan telah berkontribusi terhadap daerah (Pemprov Malut dan Pemkab Halut) mencapai nilai lebih dari total Rp 1 triliun (Rp 1.082.418.740.169). KPD tersebut sebesar 42% atau sekira Rp 450 miliar masuk ke kas Pemprov Malut. Sisanya 58% atau sekira Rp 600 miliar lebih masuk ke kas Pemkab Halut.
Bagaimana dengan CSR/PPM yang 100% dibagi ke 83 desa di 5 Kecamatan yang ada di dalam lingkar tambang Gosowong? Total dana yang dikeluarkan selama periode 2010-2019 pun tak kalah banyak mencapai lebih dari Rp 400 miliar (Rp 470.172.010.727)
Demikian juga dengan royalty atau iuran produksi, totalnya mencapai lebih dari Rp 300 miliar (Rp 394.390.623.971) untuk tahun 2010-2019. Sesuai dengan Undang Undang Perimbangan Keuangan Negara, maka royalti sudah ada prosentase pembagiannya. Untuk Pemerintah Pusat sebesar 20%, untuk Pemprov Malut sebesar 16%, untuk Pemkab Halut sebagai daerah di mana tambang beroperasi sebesar 32%, dan untuk Pemerintah Daerah-Pemerintah Daerah lainnya sebesar 32%.
Dari sektor pajak yakni PPh 25/29 sebesar 8% diterima Pemprov Malut, pajak gaji karyawan 8% diterima Pemprov Malut, PBB sebesar 16% diterima Pemprov Malut dan 4% diterima Pemkab Halut, 50% pajak air permukaan ke Pemprov Malut, dan 100% pajak air bawah tanah ke Pemkab Halut.
Kemudian, sebesar 70% pajak kendaraan bermotor diterima Pemprov Malut, 100% pajak bahan bakar kendaraan bermotor diterima Pemprov Malut, pajak penerangan jalan sebesar 100% diterima Pemkab Halut, dan pajak galian C yang 100% diterima Pemkab Halut.
Dari data-data tersebut selama periode 2010 s/d 2019 perusahaan ini telah membayar kewajiban pajak dan royalty senilai lebih dari Rp 11 triliun (Rp 11.783.811.549.392). Sementara pembayaran KPD dan CSR/PPM selama periode 2010-2019 senilai lebih dari Rp 1 triliun (Rp 1.552.590.750.896).
Sumber lain menyebutkan, kewajiban tersebut, tentunya belum termasuk dengan bantuan lain di luar kewajiban tersebut. Contohnya bantuan untuk kegiatan di luar dari kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di lingkar tambang. Seperti bantuan untuk ormas atau lembaga yang ada di Halut maupun di Malut, termasuk bantuan yang sifatnya darurat dan kemanusiaan, seperti bencana alam atau wabah virus corona saat ini.
NHM Baru
Di bidang program pengembangan masyarakat, pertanyaannya adalah mengapa dana CSR yang besar tersebut tidak menghasilkan program yang bisa dilihat oleh umum. Apa yang terjadi? Informasi tentang hal ini tidak terjawab dengan lengkap.
Namun pemilik baru PT NHM, yaitu PT Indotan Halmahera Bangkit dan jajaran manajemennya ketika berkunjung ke kawasan tambang Gosowong, termasuk ketika bertemu para Kepala Adat lingkar tambang di Jakarta. Manajemen berjanji akan memastikan program pengembangan masyarakat diperbaiki dan dijalankan dengan sangat baik, bahkan dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah langsung.
Komitmen itu, kata Manajemen NHM yang baru, menunjukkan keseriusan pemilik baru di bawah pimpinan H Robert Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Direktur dalam membangun kesejahteraan masyarakat lingkar tambang. Dukungan perusahaan ini dalam pengembangan masyarakat dijanjikan akan lebih banyak lagi.
Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja lokal sudah terserap lebih dari 60% di PT NHM dan perusahaan-perusahaan kontraktornya. Selain itu perusahaan juga memprioritaskan para pemasok dari provinsi Maluku Utara.(fir)