HARIANHALMAHERA.COM– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kao Teluk, bersama dengan Babinsa setempat, Kamis (4/1) telah melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.
Selama masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 tersebut, Panwascam Kao Teluk terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu Serentak 2024 baik Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol).
Ketua Panwascam Kao Teluk, Rulfi Muhlis, mengatakan salah satu focus pengawasan Bawaslu pada masa kampanye adalah Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana ada beberapa titik yang tidak boleh dipasang baliho atau stiker sebagaimana yang diatur dalam undang-undang seperti pohon, tiang listrik atau fasilitas umum yang memang harus steril dari APK.
“Jika ada baliho atau stiker yang kedapatan ditempel atau dipasang pada area terlarang maka kami akan berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan penertiban APK tersebut,”katanya.(rif)