Halut

Minta DPRD Tindak PT.VSP

×

Minta DPRD Tindak PT.VSP

Sebarkan artikel ini
Pekerjaan jembatan Darurat kali tiabo (foto : Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pekerjaan proyek jembatan darurat Kali Tiabo di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Utara (Galut) oleh PT. Viktoria Sinergi Perkasa (VSP) terkesan amburadul dan berjalan ditempat. Sebab, proyek ‘darurat’ yang dikabarkan menggunakan APBN tahun 2022 itu berdasarkan kontrak telah dimulai pekerjaannya pada bulan februari, namun sudah memasuki 7 bulan berjalan masih terlihat hanya beberapa tiang pancang berdiri.

Warga setempat sudah resah terhadap pekerjaan jembatan Kali Tiabo tersebut, sebab satu-satunya akses transporasi darat yang menghubung tiga Kecamatan, yaitu Galela Barat (Galbar)-Galela Utara (Galut) dan Loloda Utara (Lolut) yang terputus akibat dilanda banjir banda itu, hingga detik ini tak kunjung tuntas dikerjakan oleh PT.VSP.

Mereka pun mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten Halmahera Utara terutama anggota DPRD Dapil Galela-Loloda (Galda) untuk mengambil tindakan tegas terhadap masalah jembatan yang terkesan terlantar tersebut, walaupun anggaran proyeknya bersumber dari APBN tapi setidaknya memanggil pihak PT.VSP untuk melanjutkan pekerjaannya. “Sejak dipasang tiang pancang pada bulan febaruari 2022, ternyata setelah itu tidak pernah lagi dikerjakan sampai saat ini dan sudah memasuki 7 bulan ini masih terlihat hanya tiang, bahkan tiangnya pun sudah mulai berkarat,”kata Fahmil Dailangi, warga Ngidiho, Kecamatan Galut, minggu (11/9).

Selain meminta wakil rakyat bertindak menurutnya, penegak hokum harus ikut mengawasi pelaksanaan proyek jembatan Tibao tersebut, sebab anggaran pekerjaan proyek sendiri disinyalir sudah teralisasi ke pihak rekanan akan tetapi diduga tidak digunakan untuk melanjutkan pekerjaannya. “Ini karena kelalaiannya ada di pengawas sehingga pekerjaan jadi seperti ini, jika pihak kontraktor dan pengawasan ini serius maka pekerjaan tidak seperti ini,”ujarnya.

sebelumnya, PT.VSP sempat diadukan pemilik toko UD Orion ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut atas dugaan tindak pidana penipuan. Langkah proses hukum itu diambil pelapor, karena pihak PT.VSP pada tanggal 14 april 2022 lalu telah mengambil material besi yang total harganya mencapai sebesar  Rp. 200 juta lebih (Rp.226,750 juta), namun utang tersebut belum dibayar hingga saat ini.

Pihak PT.VSP sendiri disebut terlapor bahwa berulang kali janjikan untuk melunasi utang setelah anggarannya dicairkan, namun janji tersebut tidak ditepati. Padahal menurut terlapor, bahwa anggaran proyek jembatan sudah dicairkan oleh PT.VSP sebesar Rp. 500 juta, namun tak hanya utang yang diabaikan tetapi pekerjaan jembatan pun tidak dilanjutkan.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *