HARIANHALMAHERA.COM– PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menyelesaikan kegiatan Penanaman dan Perawatan di area rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak di Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, seperti yang diamanatkan dalam SK.869/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang penetapan lokasi DAS dan dokumen rancangan teknis kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Baca juga: Disnakertrans Apresiasi NHM, Ditengah ‘Sesak Napas’ Tidak PHK Karyawannya
NHM melalui kontraktor, PT SARBI telah melanjutkan kegiatan rehabilitasi DAS ini ke tahapan penilaian dan pengembalian. Pembayaran tahap pertama untuk kegiatan ini telah dilakukan dan sejak Selasa 10 Oktober 2023, dimana tim penilaian yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Utara dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara, telah memulai kegiatan penilaian di area rehabilitasi DAS ini.
Baca juga: NHM Banjir Prestasi, Giliran ERT Raih Gelar Best Team Spirit Di Ajang IFRC ke-20
“Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penilaian rehab DAS dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Diperkirakan kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar 2 minggu sejak SK diterbitkan dari Kementerian Kehutanan,”kata Manajer Lingkungan NHM, Widi Wijaya.
Kegiatan tersebut lanjutnya, untuk tepis kabar beberapa waktu lalu tentang keresahan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanaman dari lahan yang dikelola NHM di area DAS ini, sehingga perlu diluruskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir, karena setelah seluruh rangkaian penilaian diselesaikan dan dilakukan proses serah terima dengan KLHK.
Baca juga: Inovasi Nursery NHM Berhasil Masuk Nominasi Subroto Awards 2023
Kemudian area DAS tersebut menurutnya, akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah apabila ke depannya area tersebut akan diperuntukan dan dikelola oleh masyarakat.
“Terkait polemik mengenai status lahan rehab DAS Galela, kepentingan NHM hanya menjalankan keputusan rehab DAS di Galela sebagai bagian dari pemenuhan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki, dan NHM tidak memiliki kepentingan untuk melakukan klaim lahan lokasi tersebut,”pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2022 sambungnya, dari total luasan awal area kerja rehabilitasi DAS NHM yaitu sebesar 1.966 Ha, sejumlah 3,76 Ha-nya dikelola oleh perusahaan lain yang tidak terkait dengan kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh NHM dan merupakan entitas yang berbeda sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan NHM.
Baca juga: GMP Award 2023, NHM Raih Dua Penghargaan dari Kementerian ESDM
Sementara itu, General Manager Planning & Production NHM, Kiki Kosmara menegaskan komitmen NHM terhadap rehabilitasi DAS.
“NHM berkomitmen penuh untuk penyelesaian rehab DAS di Galela ini tanpa ada kepentingan klaim lahan, karena ini merupakan realisasi dari komitmen pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap regulasi terkait yang diamanatkan pemerintah, selain itu juga sesuai dengan visi Perusahaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar khususnya di daerah Halmahera Utara,”tandasnya.(red)