HARIANHALMAHERA.COM– Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kao Teluk bertekad mengadukan atasan mereka, yakni Bawaslu Halut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah tegas bakal ditempuh gegara rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 pada beberapa TPS yang diajukan ke Bawaslu Halut ternyata dibatalkan dengan dalil tanpa koordinasi hingga berujung pemberian sanksi berat untuk mereka.
Anggota Panwascam Kao Teluk, Muammar Ternate, mengatakan bahwa rencana adukan pimpinan Bawaslu Halut ke DKPP, karena membatalkan rekomendasi PSU pada TPS 01 Desa Akelamo dan TPS 03 Desa Bibaneigo, yang secara nyata ditemukan oleh Panwascam Kao Teluk adanya pelanggaran berupa pencoblosan oleh peserta pemilu dengan KTP di luar domisili Halut.
“Iya, saya dan ketua Panwascam Kao Teluk bertekad adukan pimpinan Bawaslu Halut ke DKPP, dengan dalil rekomendasi PSU yang kami sampaikan telah dibatalkan dan kami pun diberi peringatan keras melalui surat keputusan Ketua Bawaslu Halut dengan Nomor: 065.2/SK/KP.08.03/K.MU-03/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024,”katanya, Jumat (24/1).
Dalam surat ketua Bawaslu Halut tersebut lanjut Muammar, tertulis bahwa “mengingat analisis penyelesaian pelanggaran kinerja dan berita acara rapat pleno Panwaslu Kecamatan Kao Teluk, telah memutuskan dirinya bersama ketua Panwascam Kao Teluk, Rulfi Muhlis tidak bisa menghadiri kegiatan kedinasan selama 30 hari sejak surat ini di tandatangani.
“Sanksi dibebaskan tugas selama 30 hari sejak tanggal 5 Desember 2024 kemarin tetapi anehnya surat tersebut baru diberikan kepada kami kemarin (Kamis, 23 Januari). Tentunya saya dan ketua merasa tidak puas dengan keputusan ini, karena menurut kami, rekomendasi yang kami keluarkan saat itu berdasarkan temuan dan sudah memenuhi syarat,”pungkasnya.
“Semua bukti sudah jelas. Kami juga sempat koordinasi dengan Ketua KPPS setempat dan beliau pun membenarkan itu, namun langkah kami ini dinilai keliru oleh Bawaslu Halut dan anehnya hanya kami yang disalahkan,”sambungnya.
Muammar menambahkan bahwa prinsipnya mereka tidak sepakat dengan keputusan ketua Bawaslu Halut tersebut, karena seolah tidak diberikan ruang sebagai Panwaslu Kecamatan yang memiliki kewajiban mengeluarkan rekomendasi.
“Yang pasti kami akan tindaklanjuti persoalan ini ke DKPP, karena ini menyangkut dengan nama baik. Sebab Panwascam Kao Teluk itu ada 3 orang, kenapa cuman saya dengan ketua Rulfi Muhlis yang mendapat peringatan. Selain itu, surat peringatan tersebut keluar sejak tanggal 5 Desember 2024 lalu, mengapa baru diberikan ke kami pada tanggal 23 Januari 2025 pasca sidang di MK? jelas kami menduga ada sesuatu di balik surat peringatan tersebut,”tuturnya.(rif)