HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara merencanakan melakukan penertiban jalur sepeda listrik di Kabupaten Halut. Hal itu bakal dilakukan menyusul meningkatnya pemakaian kendaraan listrik dan ramainnya menggunakan jalur umum.
Kasat Lantas Polres Halut, Iptu. Ibrahim Mappe, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 45 tahun 2020 tentang jalur kendaraan listrik maka hanya dapat digunakan di area lajur khusus dan kawasan tertentu sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1.
“Sesuai peraturan yang ada, kita akan jalankan terkait pengunaan sepeda listrik ini,”katanya senin (6/3).
Namun keputusan soal penertiban jalur kendaran listrik tersebut menurutya, tidak langsung ditindaklanjut di lapangan melainkan masih butuh sosialisasi terhadap masyarakat pengguna kendaraan tersebut.
Penggunaaan kendaraan sepeda listrik ini juga lanjutnya, telah di atur sangat detail mulai dari usia maksimal paling rendah berusia 12 tahun sampai 15 ketika berkendaraan harus didampingi oleh orang dewasa dan tidak bisa digunakan di jalan umum tetapi jalur khusus serta tetap menggunakan alat keselamatan diri salah satunya helm maupun pelindung lainnya.
“Rata-rata pengendara sepeda listrik ini anak dibawah umur, dan kecepatan mereka di atas rata-rata tentu ini sangat berbahaya ketika terjadi laka lantas, maka orang tua juga harus mengawasi anak-anak ketiak berkendaraan,”ujarnya.
“Kami juga berharap agar orang tua ikut mengawasi anak-anak mereka ketika sudah diberikan kendaraan, jangan dibiarkan begitu saja dan tentu kami akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat,”sambungnya.(sal)