HalutHukum

Pemda Halut Dituntut Rp1,28 Miliar

×

Pemda Halut Dituntut Rp1,28 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tobelo (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali diperhadapkan dengan tuntutan membayar ganti rugi lahan terhadap ahli waris keluarga almarhum Namotemo.

Padahal, saat ini pemda masih terlilit persoalan yang sama, yakni membayar ganti rugi lahan Lapangan Kariangan di Desa Gosoma, Tobelo, ke ahli waris almarhum Sumampow, karena kalah dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan.

Nominal tuntutan yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo atas gugatan para ahli pun bervariasi, namun cukup fantastis.

Gugatan dari ahli waris Sumapow misalnya. Pihak PN Tobelo dalam sidang putusan beberapa waktu lalu telah mengabulkan gugatan mereka, dengan menuntut Pemda Halut selaku tergugat untuk bayar ganti rugi lahan sebesar Rp1 miliar lebih. Sedangkan gugatan ahli waris Namotemo dikabulkan sebesar Rp1,28 miliar lebih.

Kuasa hukum ahli waris Namotemo, Ridelfi Pudinaung, mengatakan ganti rugi lahan sebesar itu berdasarkan sidang putusan PN Tobelo pada 26 November.

Saat itu, majelis hakim mengambulkan gugatan penggugat dan menolak tanggapan dari Pemda Halut sebagai tergugat. “Sidang sengkata lahan Lapangan Karianga sudah ada putusan dan pengadilan kabulkan gugatan ahli waris,” katanya, Rabu (2/12).

Menurut Adel – sapaan akrab – Ridefli, dalam sidang putusan tersebut dari pihak tergugat ternyata belum menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim PN Tobelo. Bahkan tidak menutup kemungkinan, tergugat akan mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut.

Sebab, berkaca pada putusan beberapa waktu lalu, mereka telah menempuh jalur hukum lebih tinggi.  “Tergugat nyatakan banding atas putusan PN Tobelo, dan tergugat diberi waktu beberapa hari untuk ajukan banding,” ujarnya.

Sikap ahli waris, lanjut Adel, tentu menghargai langkah hukum yang diambil oleh tergugat dan pastinya ahli waris siap melayani secara hukum.

“Kuasa hukum tetap menghargai jika ada upaya banding dari tergugat, dan pada prinsipnya kami tetap siap hadapi sampai akhir,” tandasnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *