HARIANHALMAHERA.COM–Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Utara menyebutkan bahwa ada mencium aroma tak sedap dibalik pemekaran kecamatan yang dilakukan Pemerintahan Halut dibawa kendali Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi. Pihaknya pun mencurigai motif pemekaran tersebut sangat tendesi menjurus pada ranah politik pemilihan Bupati (Pilbup) alias Pilkada Serentak 2024.
Statement keras tersebut disampaikan ketua komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay lantaran kesal sekaligus protes terhadap kebijakan Pemkab Halut yang telah melakukan pemekaran dua kecamatan baru, yakni Teluk Kao dan Loloda Timur yang mana tanpa melibatkan Komisi I DPRD Halut sebagai Lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) soal pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemerintahan terbaru baik tingkat Desa, Kecamatan sampai Kabupaten.
“Saya piker bahwa pemekaran kecamatan oleh Pemkab Halut ini tidak memenuhi unsur persyaratan yang berlaku dan sangat terkesan dipaksakan, karena semestinya salah satu syarat pemekaran adalah harus ada kajian bersama bersama terkait wilayah, administrasi dan jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut dan itu adalah ranah DPRD Halut terutama di Komisi I,”katanya, selasa (10/5).
Pemekaran Kecamatan Teluk Kao dan Loloda Timur tersebut menurut ketua fraksi PKB di DPRD Halut ini, sangat jelas telah menabrak mekanisme (tahapan) termasuk aturan yang berlaku, yaitu tanpa koordinasi dengan DPRD mauapun pembahasan di komisi I DPRD Halut langsung diambil langkah oleh Pemkab untuk melakukan pemekaran Kecamatan.
Ketua DPC PKB Halut ini pun menambahkan bahwa langkah pemekaran oleh pemerintahan FM-Mantap ini tampak jelas ada unsur politik menuju Pilkada Serentak 2024. “Yang jelas pemekaran kecamatan ini terburu-buru sehingga abaikan mekanisme yang berlaku. Tentunya, kebijakan ini sangat tendensius pada politik kedepannya sehingga wilayah yang belum layak dimekarkan nekat dipaksakan menjadi Kecamatan,”ujarnya.
Terpisah, akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Hi. Abas, menuturkan bahwa pemekaran Kecamatan oleh pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan harus memenuhi 3 syarat yakni, administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
“Jadi selama sudah memenuhi persyaratan administrasi dan hukum, saya pikir harus tetap jalan saja. Kalau memang belum bisa maka Pemkab jangan terburu-buru mengambil langkah, persiapan dulu fasilitas dan infrastruktur yang ada di wilayah tersebut,”tuturnya.
Tetapi lanjutnya, proses perencanaan pemekaran wilayah tidak bisa cepat, paling tidak butuh waktu sekitar 2 sampai 3 tahun dan tergantung seberapa cepat proses pembahasan itu berlangsung di tingkat daerah maupun mendapatkan persetujuan dari DPRD dan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Bila sudah mendapat persetujuan itu, selanjutnya Pemkab melakukan penyesuaian mekanisme aturan mengenai pemekaran wilayah tersebut. Termasuk membahas fasilitas dan sarana prasarana penunjang administrasi di Kecamatan baru yang akan dibentuk. Selanjutnya sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan fisiknya,”pungkasnya.(cw)