Halut

Pemkab Halut Diminta Perhatikan Nasib Wilayah Pemekaran Baru

×

Pemkab Halut Diminta Perhatikan Nasib Wilayah Pemekaran Baru

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Terkait Pemekaran Kecamatan Dan Desa Di Halut (Foto : Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pasca pemekaran sejumlah Desa dan Kecamatan oleh Pemkab Halmahera Utara, ternyata dianggap oleh Forum masyarakat enam Desa Kecamatan Kao Teluk dan tokoh masyarakat Kao Barat bahwa masih terkesan abaikan kebutuhannya. Sebab. Sejauh ini belum terlihat adanya tanda-tanda kemajuanya.

Tokoh masyarakat enam Desa, Aswan Musa, menuturkan, bahwa pihaknya apresiasi Pemkab Halut atas respon surat tertanggal 14 September 2022 yang meminta aundiens soal sejumlah Kecamatan dan Desa pemekaran baru yang dilakukan oleh Pemkab Halut sendiri, sebab tujuan mereka adalah untuk memastikan sikap Pemda dalam mengurus wilayah baru tersebut.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemkab Halut, karena sudah menerima kedatangan mereka untuk audiens terkait dengan pemekaran Kecamatan dan Desa. Tentunya selain membantu kebijakam Pemerintah, kami berharap tidak ada asumsi berlebih apabila ada surat yang masuk,”katanya Senin (19/9).

Menurutnya, pemekaran suatu wilayah sedianya perpanjangan tangan pelayanan Pemerintahan Kabupaten Halut, namun setelah ketetapan sebagai Kecamatan dan Desa persiapan ternyata yang terlihat seolah dibiarkan usai pemekaran. “Kami justeru apresiasi terobosan Camat Teluk Kao yang berani mengambil resiko di wilayah Kecamatan Teluk Kao, artinya beliau mampu membuat terobosan untuk menyelesaikan PR tanpa ada bantuan dari Pemkab Halut, padahal masyarakat semua tau bersama bahwa Kecamatan Teluk Kao masih melekat dengan Kecamatan Induk namun pasca penetapannya terjadi pembiaran,”ujarnya.

Padahal lanjutnya pemekaran wilayah ini disambut antusias oleh warga sehingga ikut menggunakan dana pribadi untuk membiayai pelayan publik dan keperluan di Kecamatan. “Saya berharap kita tidak terjebak dengan persoalan-persoalan yang ada di pusat tapi mari kita sama-sama mencari solusi dan melakukan terobosan untuk menyelesaikan persoalan yang ada di daerah lebih khusus di Kecamatan Teluk Kao agar pelayanan publik dapat di mobilisasi,”terangnya

 “Kenapa sehingga penetapan pemekaran Desa persiapan dan Kecamatan Teluk Kao, Kecamatan Kao Modole dan Kecamatan Loloda Timur dibiarkan, maksudnya tidak dimasukan kedalam penetapan anggaran APBD dan lain-lain,”sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Halut, Wenas Rompis, menuturkan bahwa dari 18 Desa yang akan di mekarkan baru 6 Desa yang sudah punya penghasilan tetap, yakni Desa Akelamo, Sidomulyo, Eruino, Magaliho, Toigo dan Maraeli, sementara sisanya 12 Desa masih mengunakan Perbup.

“Untuk saat ini mekanisme beranggaran yang di alami di Pemkab Halut, jika 12 Desa ini di mekarkan pada tahun 2021, maka penganggaran bisa dimasukan ke dalam APBD induk di tahun 2022, namun karena ini di mekarkan di TAHUN 2022, maka kita sudah berada di pertengahan anggaran,”ungkapnya.

Kepala DPMD Halut pun menambahkan Pemkab Halut melalui DPMD sendiri sudah menghitung anggaran untuk Kecamatan baru dan Desa Persiapan, yang mana diupayakan untuk diakomodir dalam APBD Perubahan nanti.

“Karena sudah ada aktifitas di Kecamatan baru ini, Bupati sudah perintahkan ke kami untuk memasukan operasikan mereka ke dalam APBD perubahan, tujuannya agar mereka bisa membeli meja dan computer untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang ada disana,”pungkasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *