HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) mulai menindaklanjuti edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, mengatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan inventarisasi, pendataan, serta melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan.
“Kita akan melakukan penertiban kembali. Perpanjangan masa jabatan Kades tentu ada syarat-syaratnya. Kami berharap semua bisa diperpanjang, namun ada juga yang tidak memenuhi kriteria, seperti Kades yang meninggal, mengundurkan diri, atau terkena sanksi hukum,”katanya, Rabu (13/8).
Bagi Kades yang sedang bermasalah hukum atau dalam proses pemeriksaan lanjutnya, tentu perpanjangan masa jabatan akan ditunda hingga kasusnya tuntas.
“Selain itu, jika di desa tersebut muncul pro dan kontra atau persoalan lain yang mengganjal, perpanjangan akan ditunda sementara waktu,”tegasnya.(cal)