Halut

Pemkab Halut Nonaktifkan 51.305 Peserta BPJS Kesehatan

×

Pemkab Halut Nonaktifkan 51.305 Peserta BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: BPJS Kesehatan

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) baru saja mempernjang kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Mirisnya, dari sekira 71.807 orang yang terdaftar, pemerintah hanya mengcover sebanyak 20.502 orang. Itupun dengan jangka waktu 10 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Halut Umar SKom mengatakan, berdasarkan data pada tahun 2020, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Halut sebanyak 71.807 jiwa, dan untuk kerja sama tahun 2021 hanya berjumlah 20.502 jiwa. “Perjanjian Kerjasama tahun 2021 sebanyak 20.502 jiwa dengan jangka waktu 10  bulan terhitung mulai 1 Maret sd 31 Desember 2021,” kata Umar.

Belum diketahui jelas penyebab dari pemangkasan jumlah peserta Peerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Pemkab Halut. Hanya saja, pemangkasan ini kabarnya akibat ketidakvalidan data penerima, sehingga menyebabkan utang Pemkab Halut ke BPJS Kesehatan menembus angka sekira Rp 18 miliar.

Meski demikian, Pemkab Halut sudah melunasi utang asuransi kesehatan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlahnya mencapai Rp 8,9 miliar. Utang tahun 2020 itu terjadi akibat pandemi covid-19 yang ‘memaksa’ pemerintah melakukan refocusing anggaran.

Di sisi lain, utang itu turut menyebabkan masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak bisa mengkases layanan kesehatan gratis karena sudah dialihkan sementara penjadi peserta umum. Sebagaimana surat pemberitahuan Direktur RSUD Tobelo Irwanto Tandaan tertanggal 3 Februari 2021 perihal penghentian kerja sama dengan BPJS dan mengalihkan warga PBI peserta jaminan kesehatan menjadi pasien umum.

Diberitakan sebelumnya, utang ke BPJS Kesehatan awalnya hampir mencapai Rp 18 miliar. Sebagian utang sudah dibayar di 2020, dan sisanya baru dibayar kemarin. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Plh Bupati Halut Yudhiahart Noya bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono, Selasa (9/2).

Pertemuan yang turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) dan DPRD Halut, membicarakan terkait pelunasan utang Pemkab pemerintah ke BPJS Kesehatan.“Sudah dibayar kemarin sebesar Rp 8 miliar lebih. Ini bukti Pemkab Halut sangat konsen terhadap kesehatan masyarakat,” kata Noya, sapaan Yudhiahart Noya.

Untuk tahun anggaran 2021, lanjut Noya, Pemkab Halut sementara mengkaji data dengan tujuan warga yang menjadi peserta PBI, betul-betul orang yang perlu dibantu. “Kajian ini juga terkait validasi data peserta. Karena ada yang sudah meninggal dunia, tapi asuransinya tetap dibayar,” ucap Noya.

Senada dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Rinaldi Wibisono, bahwa utang pemkab Halut di 2020 yang belum terbayar sebesar Rp 8,9 miliar. “Tapi dengan koordinasi yang baik, akhirnya utang asuransi kesehatan tahun 2020 sudah lunas,” kata Rinaldi.

Terkait utang tersebut, Rinaldi mengaku sangat memahami kondisi daerah yang harus berhadapan dengan pandemi covid-19. Disebutkan, banyak dana pusat ke daerah yang dipotong, ditambah kebijakan bagi daerah untuk melakukan refocusing anggaran dengan prioritas penanganan pandemi cobid-19. “Inilah yang menjadi kendala bagi Pemkab Halut sehingga menyebabkan menumpuknya utang. Tapi sekali lagi, utang yang totalnya hampirt Rp 20 miliar, sudah dituntaskan pada Desember 2020 dan pada saat ini,” bebernya.

Sementara itu, terdengar beberapa masukan kepada Pemkab Halut, terutama adanya warga yang belum tercover jaminan kesehatan. Disebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut akan menanggung 15 persen jumlah peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang didaftarkan oleh daerah. Jumlah peserta PBPU dan BP yang akan ditanggung Pemprv Malut sebanyak 27.542 jiwa dari total peserta tahun 2021 sebanyak 183.612 jiwa.

Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba usai menerima kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Ternate awal Januari lalu, mengatakan pada 2021 Pemprov Malut berkomitmen untuk memberikan bantuan iuran sebesar Rp2.000/jiwa bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dia juga menyebut akan mendorong agar Pemkab Halut untuk meregistrasikan ulang peserta PBPU dan BP yang didaftarkan dalam rangka tercapainya Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Malut.(tr-05/san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *