HalutHukum

Penguatan Berantas Narkoba, BNNK Halut Rakor Kotan 2022

×

Penguatan Berantas Narkoba, BNNK Halut Rakor Kotan 2022

Sebarkan artikel ini
BNNK Halut gelar rakor 2022

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tak henti-hentinya sosialisasikan bahaya menggunakan narkoba hingga berusaha mencegah sekaligus menyelamatkan generasi dari obat terlarang tersebut. Kamis (16/6), pihaknya pun menggelar rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kabupaten/Kota tanggap ancaman narkoba (Kotan) tahun anggaran 2022.

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Greenland, Desa Gura Kecamatan Tobelo itu turut dihadiri pejabat Pemkab Halut, pemerintah Kecamatan, MUI Halut, Kodim 1508/Tobelo dan sejumlah pimpinan Forkompimda lainnya.

Kepala BNNK Halut, Maximilian Sahese, mengatakan pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) oleh BNN merupakan amanah Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN, dimana bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Berdasarkan hasil survey nasional penyalahgunaan narkoba BNN Tahun 2021 bahwa trend prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia setahun terakhir pakai sebesar 1,95,5 atau setara dengan 3,6 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15-64 tahun,”katanya.

Kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba menurutnya, adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa sehingga terkait hali itu BNN menyatakan arah dan kebijakan BNN yaitu perang melawan narkoba (War On Drugs) untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih dari narkoba).

“Wilayah Kabupaten/Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, industri, dan pendidikan menjadi pilihan penduduk untuk bekerja, menikmati kemakmuran, dan meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kotan,”ujarnya.

“Pemerintah yang ada di Kabupaten/Kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antara pemangku kepentingan,”sambungnya.(sal/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *