Halut

Pilkades Beberapa Desa Diusulkan Dipending

×

Pilkades Beberapa Desa Diusulkan Dipending

Sebarkan artikel ini
PROTES: Massa aksi berorasi memprotes tahapan penjaringan calon kepala desa, Selasa (26/10).(foto: Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Sampai kemarin, sudah 17 desa dari 53 yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades). Pungut hitung suara sudah dilakukan. Cakades terpilih sudah terjaring. Pelaksanaan berlangsung aman dan lancar, bahka belum ada protes.

Namun, gejolak di lapangan memberikan isyarat lain. Beberapa desa dinilai bermasalah sejak tahapan penjaringan calon kepala desa (Cakades). Aksi demonstrasi untuk memprotes panitia terus bermunculan. Massa menduga panitia tidak netral dan transparan.

Meski tudingan itu sudah dibantah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku dinas yang salah satu tupoksinya dalam tata kelola pemerintahan di desa, namun aksi protes belum selesai. Seperti yang terjadi pada Selasa (26/10).

Massa yang mangatasnamakan Komunitas Masyarakat Pemerhati Desa, mengkritisi hasil seleksi cakades yang dilakukan panitia kabupaten. Mereka bahkan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menindak lanjuti temuan mereka yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Deki Ice selaku koordinator lapangan (korlap) aksi kemarin, saat diwawancara mengatakan penjaringan cakades yang dilakukan oleh panitia pemilihan tidak transparans. Alasannya, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 perubahan dari Permendagri nomor 112 tahun 2014. “Kami mengganggap panitia Pilkades Kabupaten menjalankan tahapan pemilihan tidak sesuai dengan Permendagri, sehingga banyak kekeliruan saat penjaringan,” ungkapnya Selasa (26/10).

Disebutkan juga, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 dalam pasal 10 huruf menjelaskan, bahwa dalam tahapan penjaringan cakades tidak ada tes PBB, yang ada hanyalah tes wawancara dan tes tertulis. Namun fakta di lapangan, panitia menambahkan satu indikator soal. Ini menjadi keraguan bagi cakades yang gugur dalam tahapan seleksi.

“Dari hasil pencermatan kami terkait dengan Perda yang ada, kami mengganggap pelaksanaan penjaringan cakades ini tidak sesuai dan otomatis gugur karena tidak memenuhi unsur hukum yang jelas, sehingga surat rekomedasi yang dikeluarkan oleh DPMD tetap kami tolak,” tegasnya.

Massa juga meminta DPMD Halut agar tidak melaksanakan tahapan pemilihan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Kao Utara, Tobelo Tengah, dan Tobelo Barat. Jika ini dipaksakan, maka ada kekhawatiran terjadinya gesekan di desa. “Kami meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten agar tidak memaksakan pemilihan di beberapa desa karena kami mengganggap dalam tahapan seleksi cakades tidak sesuai dengan Perda yang ada,” lagi, tegasnya.

Terpisah, anggota DPRD Irwan Djam mengatakan, bahwa pihaknya (DPRD) telah melakukan rapat bersama untuk mencari solusi terkait dengan masalah seleksi tahapan cakades. Dari hasil rapat DPRD disepakti meminta pertimbangan bupati terkait dengan seleksi cakades di beberpa desa yang bermasalah. DPRD meminta agar dipertimbangkan karena banyak menuai protes.

“Kesepakatan dalam rapat seperti itu. Bahwa ada beberapa desa yang dianggap bermasalah dalam tahapan penjaringan cakades. Kami meminta agar dipertimbangkan oleh bupati,” ungkapnya.

Meski belum ada keputusan atau pertimbangan bupati, namun jika usulan DPRD diterima, maka beberapa desa yang dianggap bermasalah dalam penjaringan cakades, tahapannya akan dipending dan besar kemungkinan kembali ke tahapan penjaringan. Sebaliknya, jika usulan ditolak, maka tahapan pelaksanaan Pilkades akan berjalan sesuai jadwal.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *