HARIANHALMAHERA.COM–Sebuah surat berkop Sekretariat Daerah (Setda) tertanggal 23 September 2021 tentang pendaftaran calon kepala desa (cakades) Gosoma, tidak hanya membingungkan cakades, tapi juga bikin bingung warga sebagai pemilih.
Surat dengan nomor: 141/727/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) EJ Papilaya atas nama Bupati Halmahera Utara (Halut) mengeluarkan kebijakan baru terkait Pilkades Gosoma yang akan dilakukan akhir bulan ini. Kebijakan itu terkesan membatalkan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wenas Rompis.
Surat yang tengah ramai dibicarakan ini, ditujukan kepada Panitia Pilkades Gosoma bahwa pendaftaran dibuka hanya menerima 2 cakades saat Pilkades 2019 lalu.
“Dalam rangka pendaftaran bakal calon Desa Gosoma, sesuai pentahapan yang ada dengan menindaklanjuti hasil kesepakatan Forkopimda Halut 29 Januari 2020 tentang fasilitasi penyelesaian kisruh hasil Pilkades 2019. Berakibat terjadinya pembatalan dan mengikutsertakan pada Pilkades serentak 2021, maka disampaikan kepada panitia Pilkades Gosoma pendaftaran hanya dibuka 2 cakades yang pada Pilkades 2019 memperoleh suara sama tetapi kemudian dibatalkan karena proses Pilkades tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Kepala DPMD Wenas Rompis ketika dihubungi tadi malam, masih belum mau memberikan komentar terkait perubahan kebijakan tersebut.
Penelusuran yang dilakukan, surat tersebut ternyata sudah memantik reaksi dari Komunitas Pemuda Pemerhati Desa Gosoma (KP2G). Pada Jumat (24/9), terpantau sebuah spanduk menutupi sebagian pintu masuk kantor Desa Gosoma. Spanduk tersebut diganjal dengan dua balok dimaksudkan memalang pintu masuk kantor desa. Namun, spanduk dan pemalangan sudah dicabut.
Belum ada komentar dari KP2G, namun dalam spanduk tersebut berisi empat poin. Pertama, menolak tahapan Pilkades yang tidak transparan. Kedua, Kepala DPMD (Wenas Rompis) jangan cuci tangan terkait tahapan Pilkades Gosoma yang simpang siur. Ketiga, Pilkades Gosoma harus sesuai hasil keputusan Mendagri. Keempat, menolak wacana Pilkades yang hanya diikutkan 2 cakades karena tidak sesuai regulasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala DPMD Wenas Rompis dalam dua kesempatan menerangkan terkait Pilkades Gosoma. Pertama sebagaimana diberitakan pada Senin (23/8), bahwa berdasarkan hasil konsultasi DPMD ke Dirjen Pemdes, memerintahkan Pilkades Gosoma dianggap batal dan disarankan mengikuti pemilihan dan diikutkan di Pilkades tahun 2021. “Perekrutan dilakukan seperti tahapan lainnya, dimana calon lain juga memiliki hak yang sama,” jelasnya.
Pernyataan kedua sebagaimana diberitakan pada Rabu (25/8). Menurut Wenas, Pilkades Gosoma yang sebelumnya dilakukan 2019 lalu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap tidak sesuai regulasi dan direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk dibatalkan.
“Saya sendiri bersama Camat Tobelo berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Dari hasil konsultasi kami, Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya dibatalkan. Karena itu, Pilkades Gosoma diikutkan kembali dalam Pilkades serentak tahun ini,” kata Wenas.
Terkait dua kebijakan yang saling bertolak belakang ini, belum ada komentar resmi dari DPMD, maupun dari Sekda Halut. Meski demikian, warga meminta pemerintah harus transparan dan terutama meletakkan pelaksanaan Pilkades Gosoma sesuai aturan perundangan.
Di sisi lain, sikap plin plan Pemkab Halut ini sebelumnya juga dialami pelamar CPNS dan PPPK 2021. Awalnya disebutkan para pelamar CPNS dan PPPK di Kabupaten Halut tidak memasukan vaksinasi sebagai syarat mengikuti tes kompetensi. Namun, pernyataan itu diralat lagi dengan memasukan syarat vaksinasi bagi peserta tes.
Hanya saja saat pelaksanaan tes PPPK guru, syarat vaksinasi kabarnya tidak menjadi syarat. Anehnya lagi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tidak tahu pelaksanaan tes yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Malut.(cw/tr-05/fir)