HARIANHALMAHERA.COM–Kisruh antara kontraktor penampungan air bersih dengan masyarakat Desa Limau yang berujung pada pemalangan jalan, akhirnya tuntas. Menyusul mediasi yang langsung dipimpin Pj Bupati Saifudin Djuba, Jumat (7/5), pekan kemarin.
Rapat mediasi berlangsung di Desa Limau, Kecamatan Galela Utara. Selain Pj Bupati, turut hadir Kapolres Halut, Dandim 1508 Tobelo, asisten 1, Camat Galela Utara, dan Kades Limau, serta pemilik lahan dan kontraktor PT Tamail Grup.
Pj Bupati meminta masyarakat agar tidak menghalangi pekerjaan yang saat ini dilaksanakan kontraktor. Menurutnya, proyek tersebut merupakan proyek negara. “Kalau masyarakat ingin meminta imbalan kepada kontraktor, ya harus sewajarnya. Jika permintaan pemilik lahan terlalu besar, maka itu sangat tidak wajar,” terangnya.
Lanjut Saifudin, dalam persoalan ini harus melihat kembali Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 28 sudah diatur bahwa pada jarak 15 meter di setiap sempadan/bantaran sungai tidak boleh ada aktivitas perkebunan. “Saat ini masyarakat sudah terlalu dekat dengan sungai untuk melakukan aktivitas pertanian, ini tentunya sudah melanggar permen 28,” ujarnya.
Hanya saja tidak ada titik temu. Pemilik lahan tetap meminta kepada kontraktor agar membayar jalan masuk dengan harga Rp 250 juta, sedangkan kesanggupan pihak kontraktor untuk membayar jalan masuk sebesar Rp 20 juta.
Abdul Arsad Sangaji, Pengawas PT Tamael Grup menyebut, jika permintaan pemilik lahan yang cukup besar maka pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan proyek. Disebutkan, ini merupakan proyek bencana alam dari pusat. Ada empat proyek yang masuk di Halut, yakni normalisasi sungai Kali Tiabo, sumur bor yang berada di Desa Ngidiho, normaslisasi penampung air bersih, dan normaslisasi sungai di Desa Roko.
“Jika proyek normalisasi penampung air bersih dihalangi, maka kami bisa saja proyek ini dipindah ke Halbar karena mereka juga membutuhkan. Semua ini kami kembalikan ke Pemkab Halut,” terangnya.
Pengacara pemilik lahan Adel Budinau, mengaku sebelumnya sudah hadir tiga kontraktor yang masuk dan membohongi pemilik lahan dengan mengaku akan membayar lahan tersebut, tetapi sampai pekerjaan selesai pihak kontraktor tidak membayar dan langsung menghilang.
“Pemilik lahan meminta saya mewakili agar sebelum pekerjaan dikerjakan, agar bisa membayar dulu tanaman yang saat ini berada di dekat lokasi penampung air bersih, agar pihaknya membuka pagar,” jelanya.
Tak menunggu lama, pihak keamanan kepolisian, TNI, dan Satpol PP, bertindak secara tegas mencabut tanaman pisang dan kelapa, serta membongkar pintu pagar masuk, karena dianggap menghalangi pekerjaan proyek air bersih.
“Proyek ini untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan layanan air bersih. Karena itu, saya minta Kapolres dan Dandim 1508 Tobelo agar menempatkan pihak keamanan di lokasi pekerjaan, agar proyek ini tetap berjalan sesuai dengan waktunya,” kata Saifudin.
“Saya mau hari ini (Jumat, 7 Mei) proyek tersebut harus dijalankan dan tidak ada lagi masyarakat yang menghentikan aktivitas pekerja,” pungkasnya.(cw/fir)