HARIANHALMAHERA.COM–Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Akelamo Kao Cibok, Bahrun R.M Dun, menilai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Akelamo Kao Cibok, yang dipimpin Rijal Bambang adalah ilegal.
Menanggapi hal itu, Ketua BPD Akelamo Kao Cibok, Rijal Bambang, menjelaskan surat keputusan (SK) BPD tertanggal 4 Mei 2020 itu, terlihat tidak memiliki legalitas hukum.
“Sebab sudah lima bulan Siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan tidak pernah di dapat,” kata Rijal, Kamis (22/10) kemarin.
Rijal mengakui bahwa prosesi pelantikan BPD belum dilaksanakan. Namun SK tertanggal 4 Mei 2020 ditandatangani langsung oleh Bupati Halut, Frans Manery. “Maka secara hukum kami sudah sah sebagai (pengurus) BPD,” katanya
Dia menilai, pernyataan Pjs Kades Bahrun R.M. Dun sangat keliru. “Pak Kades tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan itu. Karena BPD dan pemerintah desa itu relasi,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, kehadiran BPD Akelamo Kao Cibok adalah kebijakan pemerintah daerah. “Bukan aturan karena desa persiapan,” pungkasnya.
Sebab jika dikatakan ilegal, menurut Rijal, mengapa ada SK tertanggal 4 Mei 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Frans Manery, diterbitkan.
“Seharunya yang ilegal itu Pak Bahrun. Karena pejabat sementara kepala desa itu tidak seharunya menjabat sampai 10 tahun. Tidak ada Undang – Undang soal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Rabu (21/10), Pjs Kades Akelamo Kao Cibok, Bahrun R.M. Dun mengatakan BPD Akelamo Kao Cibok belum aktif sampai 2021. Selain itu, siltap dan tunjangan BPD belum bisa diberikan lantaran pengurusnya belum aktif.
“Saya pernah berkonsultasi dengan Kepala DPMPD Halut, Wenas Rompis, soal siltap dan tunjangan ini. Kata pak kadis, dia tidak bisa berikan siltap dan tunjangan itu karena takut temuan,” pungkasnya. (cw/kho)