Halut

PN Tobelo Tolak Praperadilan SP3 Kasus Pemalsuan Aset GMIH

×

PN Tobelo Tolak Praperadilan SP3 Kasus Pemalsuan Aset GMIH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ; Jemaat GMIH saat melakukan aksi di depan Polres Halut beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Sidang lanjutan perkara gugatan peradilan atas surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan dokumen aset tanah Gereja Masehi Injil di Halmahera (GMIH), senin (20/6) kembal digelar hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan tersebut telah dipimpin oleh hakim tunggal Hendra Wahyudi.

Dihadapan kuasa hokum pemohon dan termohon Polres Halut, hakim Hendra, menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka hakim menyatakan bahwa perkara nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Tob tidak memiliki kekuatan hokum yang kuat sehingga ditolak. “Menolak permohonan praperadilan pemohon pdt. Saberpat Sadiitot Dua untuk seluruhnya,”kata hakim Hendra.

Sebelumnya kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah yang merupakan aset GMIH ini dilaporkan ke Polres Halut dan dari hasil pengembangan penyidikan sempat ditetapkan 4 orang masing-masing DI, AP, PS dan ZH sebagai terduga tersangka. Namun kasus ini dihentikan Polres Halut sehingga diajukan gugatan praperadilan oleh Pdt.  SS Duan.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *