HARIANHALMAHERA.COM– sidang kode etik atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) berinisial HL alias Hendra, resmi diambil alih oleh Polda Maluku Utara (Malut). Hal itu menyusul berkasnya yang ditangani oleh Polres Halut sudah dilengkapi.
Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa pengambilalihan proses persidangan etik tersebut, karena merupakan atensi langsung pimpinan Polda Malut.
“Jadi proses sidang kode etik nanti dilakukan oleh Polda Malut, dan kemarin (Kamis red) sudah diserahkan berkasnya ke Bid Propam Polda Malut,”katanya dalam press conference yang berlangsung Jumat (26/9).
“Untuk jadwal persidangannya, silhakan ditanyakan langsung ke Bid Propam Polda Malut maupun Kasi Propam Polres Halut, karena seluruh agenda persidangan kini diatur oleh Bid Propam Polda,”sambungnya.
Meski sidang etik ditangani Polda Malut lanjut Kapolres Erlichson, Polres Halut tetap memastikan proses pidana tetap berlanjut, dimana saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi maupun terduga pelaku.
“Kalau perkara pidana sendiri saat ini pemeriksaan masih sementara berjalan. Kami pastikan Polres Halut tetap bekerja transparan. Jika berkas perkara sudah lengkap, kami akan gelar perkara dan akan mengundang aliansi umat Islam untuk menyaksikan langsung,”pungkasnya.(cal)