HalutHukumMaluku Utara

Polres Halut Bantah Takut-Takuti Korban, AKP Kolombus: Kasus Ini Tetap Dituntaskan

×

Polres Halut Bantah Takut-Takuti Korban, AKP Kolombus: Kasus Ini Tetap Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Goduru

HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara akhirnya merespon keluhan warga soal laporan kasus penarikan mobil oleh oknum leasing yang dianggap lambat hingga dugaan oknum anggota menakut-nakuti korban. Pihaknya pun menegaskan bahwa akan serius menangani perkara tersebut hingga tuntas.

Kapolres Halut melalui Kasi Humas Polres Halut, AKP Kolombus Goduru, mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan penyilidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyidik pun belum melakukan penyitaan barang bukti lantaran kasusnya belum naik ke tahap penyidikan.

“Laporan kasus ini (penarikan mobil) masih dalam penyilidikan, jika kasus ini sudah naik satu tinggkat dan pihak terlapor tidak ada koperatif maka barang bukti akan disita,”katanya, kamis (16/1).

Terkait pemberitaan sebelumnya soal oknum anggota Polres Halut yang diduga manakuti-nakuti pelapor itu menurutnya, ternyata tidak ada malah pelapor tidak paham apa yang disampaikan oleh penyidik Polres Halut.

“Intinya pengaduan korban sudah kami tindak lanjuti dan saat ini dalam tahap penyelidikan, kami juga sudah minta keterangan pihak terkait termasuk pelapor/korban, selanjutnya dilayangkan undangan kepada terlapor yang berdomisili di Kota Ternate,”ungkapnya.

Setelah selesai pemeriksaan dan permintaan dokumen sudah lengkap lanjutnya, tentu langkah selanjutnya adalah akan dilakukan gelar perkara. “Kemarin (rabu) penyidik pembantu yang tangani aduan tersebut belum memenuhi keinginan pelapor untuk mendampingi pelapor mengambil unit mobil di grosir, karena penyidik pembantu menyadari bahwa penanganan kasus tesebut masih ditahap penyelidikan, sehingga belum ada upaya paksa salah satunya penyitaan terhadap kendaraan,”terangnya.

“Penyidik sempat menjelaskan kepada pelapor bahwa kita bertindak sesuai prosedur, sehingga tidak ada komplin dari pihak leasing misalnya perampasan, pencurian atau bahkan prapradilan,”sambungnya.

Jubir Mapolres Halut ini pun menambahkan bahwa prinsipnya kasus tersebut ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, semua sudah ada aturan sehingga penyidik juga tidak mau melangkah jauh sampai pada penyitaan.

“Yang kita lakukan ini sesuai dengan aturan, tidak mungkin kasus ini belum naik satu tahap lalu kita melakukan penyitaan barang bukti, kami Polres Halut melalui penyidik akan serius menangani kasus ini sampai tuntas,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *