HARIANHALMAHERA.COM– Peristiwa ledakan bom Molotov di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat (Galbar), Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jumat (25/4) malam ata sekira pukul 23. 00 WIT, akhirnya berhasil diungkap pelakunya oleh Polres Halut. Senin (28/4) siang tadi, pihaknya pun gelar press conferensi untuk umumkan penangkapan para pelakunya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halut, AKBP, Faidil Zikri.
Dihadapan para awak media, Kapolres Halut pun menyampaikan bahwa insiden pelemparan bom Molotov tersebut ternyata berdasarkan penyelidikan terdapat 7 orang sebagai pelaku yang masih remaja, dimana tiga orang pelaku sudah diamankan, yakni masing-masing insial SAB alias Stoner (18), AK alias Aslan (16) dan MR alias Maikel alias Kelo (27) tahun, sementara 4 pelaku lain masih berstatus dalam pencarian, dan telah ditetapkan sebagai DPO, yaitu RD alias Randi, NS alias Nando, FT alias Fiki dan IL alias Nuel.
“Jadi setelah kami mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tindak pidana kejahatan tersebut, dimana dalam penyelidikan yang dilakukan selama dua hari ini, anggota mendapatkan barang bukti (BB) yang cukup kuat, sehingga memburu sekelompk terduga pelaku ini,”katanya.
Sementara Babuk yang diamakan lanjut Kapolres Halut, berupa satu unit motor jenis Yamaha MX King warna biru toskan, dua potong jaket switer warna hitam yang diduga dipakai oleh terduga pelaku SAB alis Stoner dan AK alis Alvian dan satu buat rekaman CCTV dalam bentuk flas dis.
“Peristiwa ini sebenarnya telah direncanakan, dimana pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 16.00 Wit, tujuh orang terduga pelaku sedang mengkosumsi minuman beralkohol jenis cap tikus dan sekitar pukul 19.00 Wit terduga pelaku MR alis Maikel datang dan ikut bergabung mengkosumsi minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut, kemudian para terduga pelaku sepakat untuk membuat bom molotov yang akan melakukan peledakan/pembakaran di Desa Dokulamo,”ungkapnya.
Sekitar pukul 19.30 WIT dikatakan Kapolres Halut, terduga pelaku MR alias Maikel menyampaikan bahwa jadi atau tidak kita buat bom molotov dan para terduga pelaku yang lainnya menyatakan siap dan pelaku MR alias Maikel memanggil pelaku SAB alis Stoner dan AK alias Alvian, lalu menyampaikan bahwa kalian bersedia melakukan pelemparan di Desa Dokulamo atau tidak
“Mereka menjawab bersedia melakukan pelemparan, kemudian NS alias Nando menyuruh RB alias Randi untuk menghambil botol dirumahnya. Sementara terduga pelaku lainnya FT alis Fiki membeli bensin dan IL alias Nuel menyiapkan kain untuk dijadikan sumbuh,”pungkasnya.
Selanjutnya sambung Kapolres Halut, MR alias Maikel mulai merakit bom molotov yang mana botol kosong tersebut diisi bensin, sementara kain dijadikan sumbuh. “Setelah itu MR alais Maikel dan RFR alias Rendi melakukan pengecekan di Desa Dokulamo dan setelah kembali MR alias Maikel mengarahkan mereka untuk melakukan pelemparan bom molotov di tempat yang berbeda, yakni pertama di warung kopi samping Alfa Midi, kedua disebelah pertigaan warung sembako dan ketiga di Depan mesjid Desa Dokulamo,”terangnya.
“Jadi terduga pelaku ini sudah merencanakan untuk melakukan pelemparam bom molotov di Desa Dokulamo, karena terpengaruh Miras,”sambung Kapolres Halut.
Perbuatan para pelaku ini menurutnya, telah disangkakan pasal 187 ayat (1) tentang membuat, menerima, mempunyai, menyembunyikan membawa bahan-bahan benda atau perkakas yang diketahuinya gunanya akan dipergunakan untuk mengadakan letusan yang dapat mendatangkan bahaya maut atau bahaya umum bagi barang, ayat (2) bahan-bahan, benda atau perkakas yang dimaksudkan diketahui untuk mengadakan letusan, sementara pasal 187 ter (Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan).
“Untuk pelaku yang berstatus DPO tentu diminta segera menyerahkan diri, agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar stop mengomsumsi Miras jenis apapun, karena akan berdampak pada gangguan Kamtibmas, pelanggaran dan kejahatan, karena akan merugikan dan menggangu kenyamanan seluruh masyarakat di Halut,”pintanya.(sal)