HalutHukum

Polres Halut Gagalkan Upaya Penyeludupan BBM Subsidi ke Halteng

×

Polres Halut Gagalkan Upaya Penyeludupan BBM Subsidi ke Halteng

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku bisnis BBM subsidi yang diamankan Polres Halut

HARIANHALMAHERA.COM– di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat Halmahera Utara (Halut) terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bulan suci Ramadhan, ternyata masih ada oknum warga yang mencoba manfaatkan BBM subsidi untuk bisnis secara illegal. Buktinya, Senin (24/3) dini hari, personil Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut) kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan liter BBM subsidi jenis minyak tanah ke luar Halut.

Barang bukti (Babuk) BBM jenis Mita yang diamankan oleh Satreskrim Polres Halut itu adalah 25 jerigen berukuran 20 liter yang mana menurut keterangan terduga pelaku bahwa jumlahnya mencapai 600 liter.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torik, ketika dikonfirmasi telah membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku bisnis BBM susbidi secara illegal tersebut. Kepada awak media, Iptu Sofyan menuturkan bahwa pihaknya telah amankan oknum pelakunya berinisial LH bersama barang buktinya.

“Iya kami amankan satu unit mobil pickup membawa puluhan jerigen berukuran 20 liter, yang melintas di ruas jalan Desa Bori Kecamatan Kao Utara, jadi sebelumnya anggota melakukan pemeriksaan dan ternyata temukan puluhan jerigen berisi BBM jenis minyak tanah,”katanya.

“Dari keterangan LH, ternyata mengakui bahwa telah melakukan kegiatan pengangkutan atau pemuatan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT) bersubsidi sebanyak 600 liter di isi kedalam wadah berupa 24 jerigen, jerigen ini berukuran 25 liter,”sambungnya.

Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya BBM tersebut akan dibawa oleh LH ke daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah. “BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda,”ungkapnya.

Saat ini lanjutnya terduga pelaku LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah telah diamankan di Mapolres. “Saat ini penyidikan masih berlanjut, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *