HalutHukum

Polres Halut Grebek Aktivitas Tambang Ilegal di Malifut

×

Polres Halut Grebek Aktivitas Tambang Ilegal di Malifut

Sebarkan artikel ini
Penggebrekan aktivitas tambang ilegal di Malifut

HARIANHALMAHERA.COM– penertiban terhadap penambangan emas illegal oleh Polres Halmahera Utara dan jajaran Polsek terus dilakukan. Kali ini, tepatnya pada Senin (5/5), Polsek Malifut telah melakukan penggebrekan satu tambang illegal di Dusun Beringin, Desa Tabobo.

Penindakan tambang illegal itu dilakukan setelah personil Reskrim Polsek Malifut dapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) tersebut. Alhasil, setelah didatangi ternyata benar telah berlangsung pengolahan emas secara manual.

Selain menghentikan aktivitas tempat olahan emas, personil Polsek setempat juga amankan dua orang penambang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ternyata lokasi penambangan diketahui milik seorang pengusaha berinsial D.

Terpisah Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri, membenarkan adanya penggrebekan pengelolaan emas di Dusun Beringin, Desa Tabono hingga mengamankan dua penambang tersebut.

“Iya, jadi dalam penggrebekan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 6 unit tromol, 1 mesin kubota, 1 bola angin, 18 peluru penghancur material, serta 4 karung kecil berisi batuan emas yang telah dihaluskan,”katanya, Selasa (6/5).

Aktifitas penambangan illegal ini lanjut Kapolres Halut, diduga dikemdalikan oleh seorang pengusaha yang bersinisial D, sejak awal tahun 2025, dimana material yang diolah ini diambil dari buangan tambang perusahan PT NHM di wilayah Taguraci, dan hasilnya dijual ke D sendiri dengan harga Rp700 ribu/gram.

“Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Halut untukk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap keterlinatan pihak lain. Saya menghimbau kepasa seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin, jika kedapan ada tamang yang beroperasi tanpa izin maka akan di proses hukum,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *