HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halut kembali mengamankan pengedar narkotika jenis ganja. Kali ini telah diringkus dua orang terduga pelaku masing-masing AHS Loku alias Burex (34), warga Galela Barat dan ZH alias Canga (40) bersama barang bukti (Babuk) 5 shacet plastik dan 10 paket kertas yang semuanya berisi tembakau kering diduga narkotika jenis ganja dengan total bruto 13,3 gram, serta satu buah helm bogo.
Dalam Press Conference yang digelar jumat (8/9) di depan Mapolres Halut, Kapolres Halut, AKBP. Moh Zulfikar Iskandar S.I.K diwakili Waka Polres, Kompol. Andreas Adi Febrianto SiK, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut pada tanggal 5 september 2023 tetapi ditempat yang terpisah.
“Untuk terduga pelaku inisial HS alias Burex diamankan sekitar pukul 21.00 wit, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga Kecamatan Galela Barat memiliki narkoti jenis ganja,”katanya.
Saat itu lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan bada, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti (Babuk) yang diduga narkotika jenis ganja. Namun, sekitar pukul 00.00 Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin, Aipda. Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AHS loku alias Burex.
“Ternyata saat penggeledahan di rumah AHS Loku alias Burex, telah ditemukan satu kantong plastic kecil berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam kamar, tepatnya di helm,”ungkapnya.
Usai menangkap AHS sambung Waka Polres Halut, Tim Sat Resnarkoba Polres Halut melakukan pengembangan lebih lanjut yang mana AHS mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari ZH alias Canga, pemuda asal Tobelo.
“Setelah dapat informasi dari AHS, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menuju sasaran yang bertempat di dalam kota Tobelo. Tim mendapati terduga pelaku ZH alias Canga di dalam rumahnya dan langsung berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan, yang ternyata menemukan 2 shaces plastik yang berisi tembakau kering yang merupakan narkotika jenis disembunyikan dibalik liputan baju,”pungkasnya.
Perbuatan kedua terduga pelaku menurutnya, telah disangkakan pasal yang sama, yakni pasal 114, ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika.(sal)