HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Polres Halut kembali menyerahkan tahap II kasus asusila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. kali ini, perkara tindak pidana pencabulan anak dan persetubuhan anak yang diserahkan bersamaan pada Kamis (8/8). Pelimpahan tersangka bersama barang bukti (Babuk) tersebut setelah sebelumnya berkas mereka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Untuk perkara asusila pencabulan anak sendiri, ternyata tersangkanya seorang oknum PNS dilingkungan Pemkab Halut berinisial KK alias JO (42), warga Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut. Sementara perkara pidana persetubuhan anak, tersangkanya warga Galela Selatan berinisial TB alias ON (69).
Kapolres Halut melalui Kasi Humas Polres Halut, Iptu. Deny Salaka, membenarkan telah dilakukan pelimpahan kedua perkara pidana tersebut. Juru bicara Mapolres Halut ini pun menuturkan, untuk perkara pencabulan dengan tersangka KK alias JO telah diserahkan BB-nya berupa satu buah celana pendek anak bahan jeans warna biru, satu buah kaos kerak anak warna orange dan satu buah handphone merk Samsung tipe A-50 warna hitam.
“Sementara perkara pidana persetubuhan anak dengan tersangka TB alias ON telah diserahkan BB-nya berupa kaus lengan pendek berwarna cokelat. Kini kedua perkara tersebut tinggal disidangkan oleh jaksa,”katanya, Jumat (9/8).
Kedua kasus asusila ini menurutnya, telah disangkakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat (1) dan ayat Jo. Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(sal)