HARIANHALMAHERA.COM– Penyidik Satuan Reserse dan criminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Kali ini, tepatnya rabu (22/5), penyidik telah serahkan lagi dua berkas kasus tahap II alias dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dikembalikan Kejari.
Kedua kasus tersebut adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada selasa 21 Mei 2024 di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo dengan tersangka KP (26) dan RM alias Aldi (19), tersangka kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang mana kejadiannya di Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara pada rabu tanggal 22 Mei 2024.
Kapolres Halut, AKBP. MOH. Zulfikar Iskandar, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M.Toha Alhadar, mengatakan setelah penyerahan kasus tahap II dengan dua tersangka dan barang bukti (Babuk) ke Kejari Halut tersebut tentunya selanjut kedua tersangka akan menjalani proses persidangan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka K.P alias Karli, telah disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, sementara untuk tersangka R.M alias Aldi disangkakan dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana,”katanya.(sal)