HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut), jumat (15/3) akhirnya melimpahkan berkas tahap II berupa barang bukti (Babuk) sekaligus tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, setelah sebelum dikembalikan penyidik Kejari lantaran belum lengkap.
Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Thoha Alhadar, pun membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penyerahan berkas kasus tindak pidana persetubuhan anak dengan tersangka inisial FD (23) alias Ferdi, warga Tobelo tersebut.
“Iya, penyidik Polres Halut telah limpahkan berkas tahap II kasus itu (persetubuhan anak) ke Kejari Halut, karena sudah dinyatakan P 21 atau telah dilengkapi kekurangan yang diminta Kejari Halut,”katanya.
Dalam perkara ini menurutnya, penyidik telah sangkakan tersangka FD (23) alias Ferdi pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“BB yang diamankan berupa satu lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu bertulisan “Cerdas-unggul-beriman SMPTK Petran, satu lembar celana panjang olahraga SMPTK Petran, satu lembar kaos dalam warna putih, satu lembar celana dalam warna pink, dan satu unit motor merek Vario warna hitam tanpa plat nomor,”tuturnya.(sal)