HARIANHALMAHERA.COM– penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, selasa (7/5), telah melimpahkan lagi perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21). Kali ini, Satreskrim menyerahkan dua berkas kasus penganiayaan bersama terangkanya yang masing-masing berinisial SRL alias Raymon (40) dan WM alias Ison (50).
Kapoles Halut melalui Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M. Toha Alhadar, mengatakan, penyerahan berkas tahap II berupa tersangka dan barang bukti (Babuk) ke Kejari Halut tersebut dilakukan, karena sudah sudah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkasnya sudah dianggap lengkap sehingga penyidik pun limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya jalani proses sidang di pengadilan. Jadi sebelumnya kedua tersangka penganiayaan ini di tahan di Rutan Mapolres Halut untuk jalani proses pemeriksaan,”katanya.
Dari hasil penyidikan menurut Kasat Reskrim Polres Galut, kedua tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Kedua tersangka di ancam hukumanpenjara 2 tahun 8 bulan sebagaimana rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,”jelasnya.(sal)