HARIANHALMAHERA.COM– peristiwa saling lapor kasus tindak pidana kekerasan antara oknum bhayangkara alias anggota Polres Halmahera Utara (Halut) inisial Brigpol RZE dengan istrinya bhayangkari inisial WAE ibarat pepatah ‘similia similibus’. Pasalnya, setelah Brigpol RZE ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ternyata status serupa diberikan pada WAE lantaran dilaporkan suaminya sendiri atas dugaan kekerasan.
Bedanya, Brigpol RZE alias Reno sudah lebih ditahan di sel Mapolres Halut oleh Sie Propam Polres setempat lantaran diduga pelanggaran kode etik Polri, sementara istrinya masih dalam proses menuju penahanan lantaran sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Halut yang mana berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut.
Kasus oknum bhayangkara dan bhayangkari tersebut ibarat pepatah ‘sama hal, sama hukum. Hal itu dibuktikan dengan respon penyidik Polres Halut atas laporan dugaan kekerasan dan pengrusakan oleh WAE terhadap Brigpol RZE. Alhasil, lapornya tersebut berbuah manis, yakni penyidik setempat telah tetapkan istrinya sebagai tersangka setelah sebelumnya jalani pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti.
Perkara tersebut sebelumnya sempat ramai dibicarakan public lantaran viral di media social (Medsos) hingga membuat Polres Halut bergerak cepat amankan Brigol RZE. Bahkan Kapolres Halut pun tegaskan bahwa perkara KDRT terhadap bhayangkari itu harus diproses sesui hukum berlaku.
Terpisah Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, Iptu Sofyan Torid, membenarkan bahwa kasus saling lapor antara Brigpol RZE dan istrinya tersebut telah ditangani sesuai proses hukum yang berlaku. “Kasus saling lapor ini sejak awal penyidik mencoba untuk melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik terang, sehingga penyidik memproses kedua laporan mereka,”katanya, Jumat (30/5).
Sebelumnya lanjut Kasat Reskrim, tim penyidik lebih dulun memproses laporan KDRT oleh Brigpol RZE terhadap istrinya WAE, baik itu kasus tindak pidana maupun kode etik yang dilakukan Sie Propam Polres Halut.
“Kasus kode etik sudah selesai disidangkan, sementara kasus pidananya penyidik sudah limpahkan tahap II ke jaksa yang kabarnya sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo,”ungkapnya.
Mantan Panit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Malut ini menambahkan bahwa prinsipnya setiap laporan yang masuk di Polres Halut tetap ditindaklanjuti dan tanda pandang bulu.
“Setiap laporan yang masuk, laporanya tetap diproses sesuai prosedural, proporsional dan profesional, tanpa pandang bulu siapa saja itu kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Sementara untuk kasus yang dilaporkan Brigpol RZE terhadap istrinya lanjut Iptu Sofyan, tim penyidik juga telah mengantongi bukti visum yang dikeluarkan oleh RSUD Tobelo, proses penyelidikan dan penyidikan juga telah dilakukan penyidik sesuai aturan.
“Ketika dilakukan gelar perkara terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke jaksa dan sementara di teliti. Saat ini tim penyidik masih menunggu berkas dari jaksa, jika dinyatakan lengkap penyidik melakukan tahap II,”pungkasny.(sal)