HalutHukumKriminalMaluku Utara

Polres Halut Ungkap Penyeludupan Senjata dari Filipina ke Halut, Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

Polres Halut Ungkap Penyeludupan Senjata dari Filipina ke Halut, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Polres Halut saat press conference kasus penyeludupan senpi dari Filipina ke Indonesia melalui perairan Galela Utara, Halut

HARIANHALMAHERA.COM– penyeludupan senjata api (Senpi) dari negara Filipina ke Indonesia, tepatnya di Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara berhasil diamankan oleh Polres Halut. Pihaknya pun mengamankan 4 orang pelaku penyeludupan bersama barang bukti (Babuk) berupa senpi laras panjang.

Pengungkapan kasus penyeludupan senpi tersebut telah disampaikan Polres Halut dalam press conferensi yang berlangsung, Rabu (12/6) di Mapolres. Disebutkan bahwa dari keempat pelaku yang diamankan tersebut, ternyata salah satunya seorang perempuan berinisial YT alias Yen, sementara ketiga rekannya masing-masing RS alias Replis, SBS alias Junri dan VMS alias Verbel.

Kapolres Halut, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar, mengatakan bahwa modus operandi penyeludupan senpi ini berawal dari para pelaku menjual burung jenis nuri dan kakatua sebanyak 100 ekor di Filipina kemudian uangnya dipakai untuk beli senpi M16 yang masing-masing dan shotgun.

“Saat ini BB yang diamankan adalah 4 pucuk senpi M16, 1 pucuk senpi Shotgun, 106 butir aminusi (peluru) caliber 5,56, 8 megazen, 3 buah handphone dan satu buku tabungan,”katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini lanjut Kapolres Halut, sebelumnya telah mendapat informasi adanya penyeludupan senpi dari negara Filipina ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Halut, tepatnya Kecamatan Galut pada tanggal 13 Mei 2024, sehingga ditindaklanjuti dengan memerintahkan Waka Polres Halut, Kompol. Andreas Adi Febrianto, membentuk team gabungan untuk diusut.

barang bukti senjata yang diamankan Polres Halut

“Menindaklanjuti perintah Kapolres Halut, Waka Polres Halut bersama team gabungan melaksanakan lidik/sidik dan berhasil mengungkap para pelaku pemasok (penyelundup) serta pembeli (pemesan) senpi beserta barang bukti (BB) senpi dan magazen serta amunisi. Sebagai yang telah dituangkan dalam laporan Polisi,”katanya.

Waktu dilaporkan lanjut Kapolres Halut, dari hasil serangkaian proses penyelidikan/penyidikan kurang dari 24 Jam, penyelidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Halut memperoleh alat bukti yang cukup menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, anggota Sat Reskrim Polres Halut mengamankan para pelaku, yakni RS alias Replis, YS alias Yeni, SBS alias Junri, VMS alias Verbel.

“Iya, jadi selain senpi yang diamankan, kami juga mengamankan beberapa butir peluruh tajam serta hanphone milik pelaku, kelima Senapi tersebut kami sudah periksa dan semuanya masih layak digunakan,”ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. M. Toha Alhadar, menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku RS alias Epi ditemukan satu pucuk senpi yang telah dititipkan oleh pelaku disalah satu rumah warga yang berada di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, kemudian team gabungan yang dipimpin oleh Waka Polres Halut langsung menuju ke rumah yang dititipkan senpi oleh pelaku RS alias Epi dan berhasil senpi jenis M16 kemudian dari hasil pengembangan mengarah ke pelaku SBS alias Junri. “Team gabungan juga berhasil menemukan satu pucuk senpi jenis M16 menggunakan megazen di Kabupaten Pulau Morotai,”terangnya.

Perbuatan para pelaku menurutnya, telah melanggar pasal 1 Ayat 1 dan atau pasal 2 Ayat 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdeli ke Byzondre Staf bepalingen (stbl. 1948 no 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini. Dengan unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPldana yakni, barang siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan, maka ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup,”jelasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *