Halut

PPKM ‘Gerus’ 70 Persen Pendapatan Pedagang

×

PPKM ‘Gerus’ 70 Persen Pendapatan Pedagang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Suasana di Jalan Kemakmuran, pusat perbelanjaan di Tobelo, pasca diberlakukannya aturan pembatasan jual beli untuk mencegah penyebaran virus corona, 29 Maret 2020, lalu. (foto: Muhrid/harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Tidak hanya pedagang di wilayah Jawa dan Bali yang terpukul akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pedagang di pusat kota Tobelo pun mulai merasakan dampak kebijakan PPKM mikro yang mulai diterapkan sejak 13 Juli 2021, lalu.

Dari kelompok pedagang yang paling merasakan, yakni pemilik rumah makan, café, dan pedagang kaki lima. Pembatasan aktivitas jual beli pada malam hari hingga pukul 21.00 WIT mengakibatkan jumlah pelanggan menurun dan selanjutnya berdampak pada pendapatan harian.

Diketahui, tingkat konsumsi masyarakat Tobelo pada malam hari terbilang tinggi. Di masa normal, hampir semua rumah makan atau warung makan ramai pengunjung. Kebijakan yang ditujukan untuk menekan penyebaran covid-19, justru membuat resah para pedagang, khususnya di pusat kota.

Kasmari, pemilik rumah makan Arto Moro saat diwawancara di rumah makannya pada Sabtu (24/7), mengaku kebijakan pemerintah membatasi jam malam sangat berdampak pada pendapatan usahanya. Bahkan menurutnya, saat pemberlakukan PPKM hampir semua rumah makan sudah tidak mendapatkan pendapatan seperti sebelumnya.

Dia mengaku, sebelum pemberlakuan jam malam, rumah makannya yang biasa ditutup rata-rata pukul 12 malam, pendapatannya bisa mencapai Rp 10 juta per bulan. Namun setelah adanya kebijakan PPKM dan pemberlakuan jam malam, pendapatannya menurun hingga 3 juta rupiah atau sekira 70 persen. “Seharusnya tempat hiburan yang hanya kebutuhan orang bersenang-senang itu ditutup. Warung makan tidak boleh ditutup, karena kebutuhan isi perut,” ujarnya.

Ia mengaku pendapatannya menurun dan sulit untuk menggaji karyawannya yang berjumlah 9 orang. Setiap karyawan diupah sejuta per bulan. Untuk menutupinya, Kasmari menyebut membayar karyawan dengan menggunakan simpanannya. “Kalau sudah begini, kita harus mengeluh ke siapa lagi,” keluhnya.

Ia berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran agar rumah makan tetap dibuka dengan hanya melayani pembeli yang makanannya dibungkus dan tidak bisa makan ditempat. Dengan cara seperti ini, ia yakin bisa bertahan di tengah pandemi ini tanpa mengurangi karyawannya. “Kalau tidak begitu, maka terpaksa harus kita kurangi karyawan dan itu akan menambah pengangguran,” tuturnya.

BACA JUGA : HALBAR PPKM LEVEL 4

Diketahui, pembatasan aktivitas jual beli pada malam hari sudah dimulai pada 24 Juni 2021 lalu. Pembatasan itu berdasarkan surat instruksi yang dilakukan Penjabat Bupati Saifuddin Djuba, saat itu aktivitas jual beli malam hari dibatasi pukul 22.00 WIT. Usai pelantikan bupati dan wakil bupati (wabup) definitif, Bupati Ir Frans Manery kembali mengeluarkan instruksi kepala daerah terbaru. Artinya, sudah sebulan pembatasan jual beli berlaku.

Tidak hanya pemilik warung makan dan café yang merasakan dampak PPKM. Pedagang buah juga turut merasakannya. Seperti kata Marwiah,  menurutnya pemberlakuan jam malam yang diikuti dengan razia mempengaruhi pendapatannya. “Sudah lama saya berjualan buah. Biasanya pendapatan saya Rp 700-800 ribu. Tapi setelah penerapan PPKM ini, sepi pembeli. Pendapatan saya turun jauh, hanya Rp 300 ribu. Bahkan kadang-kadang tidak sampai,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika hal ini terus diterapkan, maka akan mengancam keberlangsungan para pedagang. Sebab tidak ada pembeli dan buah membusuk. “Boleh PPKM diterapkan, tapi harus ada kebijakan yang melonggarkan buat para pedagang. Tolong ini diperhatikan,” pintanya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *