Halut

Praktisi Hukum: Kartu Vaksin Jangan Kaitkan dengan Pelayanan Publik

×

Praktisi Hukum: Kartu Vaksin Jangan Kaitkan dengan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Kadafik Sainur

HARIANHALMAHERA.COM–Untuk mengejar target vaksinasi, Pemkab Halut mengeluarkan kebijakan mewajibkan kartu vaksin dalam urusan administrasi perizinan, pelayanan publik, hingga masuk keluar daerah. Kebijakan ini langsung menuai polemik. Akun Humas Pemda Halut di facebook pun jadi serbuan netizen.

Akun tersebut mengunggah info kepada masyarakat yang berisikan tiga poin. Pertama, bahwa akan dilaksanakan vaksinasi masal pada tanggal 13 sd 17 September 2021 bertempat di Polres halut yang dimulai pada pukul 08.00 WIT (sasaran vaksinasi usia 12 tahun sampai dengan lansia).

Kedua, bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi perizinan, KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain, harus memiliki kartu vaksin minimal vaksin pertama/tahap 1. Apabila tidak ada, maka tidak akan dilayani.

Ketiga, pemeriksaan kartu vaksin (min. vaksin ke-1) oleh petugas akan dilaksanakan di pertigaan Desa Tetewang/pelabuhan terhadap pelaku perjalanan, baik yang masuk ataupun keluar dari Halut, dan apabila tidak memiliki kartu vaksin maka yang bersangkutan tidak diizinkan keluar atau masuk ke Halut.

Unggahan pada 10 September 2021 ini pun langsung banjir komentar. Pantauan sampai tadi malam, unggahan ini sudah mendapat 71 komentar dan sudah dibagikan 81 kali.

Beberapa tangkapan komentar, seperti pertanyaan terkait dasar hukum pelayanan yang mengharuskan memiliki kartu vaksin.  Kemudian, ada juga yang menanyakan ketika divaksin kemudian mengalami kondisi gejala sakit pasca vaksin sakit apa pemerintah bertanggungjawab dengan masyarakat?

Bahkan ada netizen yang dengan tegas menyatakan, “Jangan dipaksa ini hak masing-masing. Siapa yang mau divaksin silakan.” “Ini namanya pemaksaan,” balas komentar lainya.

Sementara itu, polemik vaksinasi ini turut dikomentari praktisi hukum Halut Kadafik Sainur. Dia berharap pemerintah tidak mengaitkan soal pelayanan publik yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2014 dengan sertifikat vaksin.

“Pengunaan vaksin untuk semua keperluan administrasi, saya menelisik ini menyangkut aspek pelayanan publik dan pemerintah seyogyanya wajib melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik. UU nomor 15 tahun 2014 adalah kententuan yang tidak bisa dikaitkan dengan dan tidak ada urusannya dengan masalah kesehatan,” kata Kadafik.

Dia juga meminta, warga harus mengadukan ke lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, jika masih belum memahami. “Jadi hemat saya jika ada masyarakat yang mendapat kejanggalan di lapangan, segera laporkan ke Ombudsman,” tandasnya.

Di sisi lain, kebijakan vaksinasi ini membuat pintu masuk keluar Halut semakin ketat. Bagi masyarakat yang keluar masuk Halut akan diperiksa dan dimintai surat vaksinasi. Jika tidak ada kartu vaksin, maka tidak diizinkan untuk masuk ke Halut. “Pemberitahuan telah dikeluarkan Satgas. Mulai jadwal vaksinasi, pengurusan administrasi, hingga pemeriksaan kartu vaksin di pintu masuk keluar di Desa Tetewang,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Deky Tawaris.

Satgas Covid Halut akan bekerja sama dengan pihak keamanan untuk mengamankan semua sektor pintu masuk baik darat maupun laut. “Ini dilakukan agar masyarakat keluar maupun masuk bisa diketahui oleh Pemkab Halut melalui tim Satgas. Kami akan melakukan pendataan bagi masyarakat yang keluar masuk Halut,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *