HARIANHALMAHERA.COM–Penyelidikan pengelolaan anggaran covid-19 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, belum menemui titik terang. Padahal sudah hampir dua bulan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Bahkan, rencana pemeriksaan kepala dan bendahara puskesmas yang sempat diungkap sebelumnya, belum berjalan. Apakah tidak cukup bukti ataukah Kejari Halut menemui hambatan?
Menilai itu, praktisi hukum Muhammad Konoras saat dikonfirmasi mengatakan, penggunaan anggaran covid-19 dengan itikad baik, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem untuk penanganan covid 19.
Dengan payung hukum itu, lanjut Konoras, justru membuat para pejabat di daerah sering menggunakan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menyalagunakan kewenangan. “Bagi saya di masa pandemi covid-19 ini banyak pejabat semakin sejahtera, sementara rakyat semakin melarat. Oleh karena itu diharapkan aparat penegak hukum perlu mengawasi secara ketat penggunaan anggaran negara dalam penangan pencegahan penyebaran covid-19,” ucapnya pada Minggu (10/10).
Terkait dengan penggunaan anggaran covid-19 di Kabupaten Halut yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Halut, menurutnya Kejari harus serius menangani masalah ini. Karena ini adalah uang negara. Kejari jangan hanya melangkah setengah-setengah lalu berhenti begitu saja. “Penekanan hukum harus serius melakukan penyelidikan terkait dengan anggaran covid. Karena ini bisa merugikan negata jika ada oknum yang melakukan penyalahgunaan anggaran covid,” tegas Konoras.
Lanjut Konoras, covid-19 membuat banyak masyarakat sulit mendapat penghasilan bahkan sebagian usaha mengalami kebangkrutan, maka terhadap pejabat yang merampok dana covid itu, wajib untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Halut. Jika tidak, maka pejabat terlena dengan modus-modus jahat yang berlindung di balik ketentuan Pasal 27 ayat (1) (2) dan (3) UU nomor 2 tahun 2020 dan rakyat semakin menderita.
“Kejari memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dana covid. UU sudah jelas mengatur hal itu, jika memang benar ada praktek korupsi, maka Kejari harus menindak lanjuti. Apalagi dengan anggaran yang cukup besar dikelola oleh dinas,” pungkasnya.(cw/fir)