HalutHukum

Proyek Pemasangan Pipa SPAM di Desa Kao Terindikasi Korupsi, Buntut Kurang Volume Hingga Kelebihan Bayar

×

Proyek Pemasangan Pipa SPAM di Desa Kao Terindikasi Korupsi, Buntut Kurang Volume Hingga Kelebihan Bayar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dugaan korupsi proyek air bersih

HARIANHALMAHERA.COM– pekerjaan pemasangan peningkatan system penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), tahun anggaran 2024, diduga menyisahkan masalah serius. Betapa tidak, proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13 miliar lebih (Rp13.419.000.000,00), yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Halut, itu terindikasi praktek korupsi.

Dugaan itu terungkap menyusul adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Malut terhadap laporan keuangan Pemkab Halut tahun 2024, dimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, itu ternyata selain dugaan pembayaran melebihi progress pekerjaan berupa pembayaran 100 persen, sementara pekerjaan belum tuntas, tetapi juga pemasangan yang sudah selesai dikerjakan malah terindikasi kekurangan volume

Dalam LHP BPK Malut tersebut, disebutkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh CV MU sesuai kontrak nomor 01/SP/SPAM/PPK-PUTR.III/2024 tanggal 29 Maret 2024 bernilai kontrak sebesar Rp13.419.000.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 270 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai 23 Desember 2024, itu ternyata terdapat Addendum kontrak dengan Nomor01/ADD.01/SPAM/PPK-PUTR.III/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang tambah kurang volume dengan nilai kontrak tetap.

Parahnya, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik pada tanggal 19 Februari 2025 yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa bersama PPK, penyedia dan Inspektorat diketahui bahwa terdapat dua bagian pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh penyedia, yaitu pemasangan pipa dan aksesoris pipa, serta sambungan rumah (SR) 425 Unit.

Dimana, persentase penyelesaian pekerjaan kontrak sebesar 97,41% atau sebesar Rp13.071.447.900,00 dari nilai kontrak, itu masih tersisa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan sebesar sebesar 2,59% atau sebesar Rp347.552.100,00.

Selanjutnya disebut BPK bahwa realisasi pembayaran telah dilakukan sebesar Rp13.419.000.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak, dengan SP2D terakhir Nomor 82.03/04.0/000151/LS/1.03.0.00.0.00. 04.0000/P3/12/2024 tanggal 19 Desember 2024, sehingga diketahui pembayaran tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan, terdapat selisih sebesar Rp347.552.100,00 atas sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.

Hasil wawancara dengan PPK menyatakan bahwa pendanaan paket tersebut bersumber dari dana DAK, sehingga pembayaran 100% dilakukan agar tidak melewati 31 Desember 2024. Selanjutnya atas pembayaran yang melebihi progres pekerjaan fisik, PPK melakukan pemblokiran dana pada Bank Maluku Malut sebesar Rp347.552.100,00 dengan nomor rekening 0701099231 atas nama CV MU.

Berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Kesempatan Penyelesaian Sisa Pekerjaan Nomor 600/01/CK-PUTR/2025 pada lampiran Justifikasi Teknis, PPK menjelaskan keterlambatan penyelesaian pekerjaan terjadi, karena lahan pekerjaan di lokasi backlog belum selesai penimbunan lokasi oleh Dinas Perkim, lantaran keterlambatan berasal dari faktor diluar kendali penyedia, sehingga PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 45 hari atau sampai dengan 1 Juli 2025.

Atas peristiwa kompensasi atau kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh Penyedia tersebut, PPK pun tidak mengenakan denda keterlambatan terhadap penyedia.

Sementara dugaan kurang Volume pekerjaan sebesar Rp77.167.859,32 sendiri disebut oleh BPKP Malut bahwa hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan pada tanggal 19 Februari 2025 terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai, ternyata menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp77.167.859,32.

Nilai kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut pun, telah dibahas bersama dengan penyedia dan PPK diketahui oleh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Alhasil pembahasan telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan dan berita acara konfirmasi klarifikasi perhitungan, yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas kelebihan pembayaran tersebut.

Atas permasalahan kurang volume, rekanan poryek CV MU pun telah ditindaklanjuti dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp77.167.859,32 tanggal 8 Mei 2025.  Sementara kelebihan sebesar Rp347.552.100.00 dikabarkan belum disetor.

Akibatnya, BPK pun merekomendasikan Bupati Halut agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR menginstruksikan PPK agar melakukan pengendalian dan pengawasan, atas penyelesaian pelaksanaan pekerjaan peningkatan SPAM jaringan perpipaan Desa Kao sekaligus menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp347.552.100,00 tersebut, apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan pernyataan komitmen penyelesaian.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *