HARIANHALMAHERA.COM– tak kunjung ada reaksi dari Kejari Halut terhadap proyek rumah bantuan di Desa Kao, Kabupaten Halut yang kini mangkrak, ternyata membuat elemen warga setempat geram. Kali ini, mereka pun berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut segera turun usut program bantuan stimulant perumahan swadaya (BSPS) yang melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukian (Disperkim) Kabupaten Halut tersebut.
Betapa tidak, proyek pembangunan rumah tahun 2024 sebanyak 217 unit dengan alokasikan anggaran belasan milaran dari total Rp348.738.724.044.58 itu ditengarai terindikasi korupsi lantaran pekerjaanya tidak selesai, bahkan sampai 2026 ini masih terbangkalai alias belum dilanjutkan sisa pekerjaannya.
Amirun Hasan, pemuda Kao juga mantan ketua umum PB AMPP Togammoloka Malut, mengatakan bahwa kalau proyek mangkrak yang bernilai ratusan miliar itu tidak ditelisik oleh aparat penegak hukum, tentu publik akan menilai telah sengaja biarkan praktek korupsi merajalela di depan mata,
“Kami meminta Kejati Malut usut proyek rumah bantuan yang ditangani Disperkim Halut ini, demi menjaga kredibilitas dan marwah lembaga penegak hukum,”katanya, Selasa (11/8).
Temuan BPK RI Perwakilan Malut terhadap proyek rumah bantun ini lanjutnya, harus menjadi bahan keterangan awal bagi Kejati Malut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tidak boleh berhenti pada proses pemeriksaan administratif semata. Apalagi, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan anggarannya yang dialokasinya tidak sidikit,”ujarnya.
“Sejak adanya temuan BPK, sampai saat ini kami belum melihat progres yang jelas. Tidak ada publikasi yang memadai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,”sambungnya.
Program rumah bantuan ini menurutnya, tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat penerima manfaat, sehingga itu perlu dituntaskan dan jika dibiarkan terbangkalai maka wajib hukum dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum.
“Program awalnya memberikan kabar gembira karena masyarakat akan mendapatkan rumah layak huni. Tetapi yang terjadi justru masyarakat merasa kebingungan dan dirugikan akibat kebijakan yang diduga tidak mengikuti petunjuk teknis, sehingga kalau tidak dilanjutkan maka Kejati Malut harus tangkap pelakunya,”tandasnya.(red)












