HARIANHALMAHERA.COM – Kehadiran PT. Emerald di Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara (Halut), terus menuai masalah. Sebelumnya, warga lingkar tambang menuntut ganti rugi lahan.
Dan kali ini, perusahan yang bergerak pada bidang tambang biji besi itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, atas dugaan pengrusakan lahan warga.
Merice Dino, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Ridelfi Pudinaung, mengatakan, dugaan pengerusakan lahan tersebut sudan diajukan gugatan pada Rabu kemarin (26/8).
Selebihnya tinggal menunggu nomor registrasi perkara diterbitkan oleh pengadilan. “Kami dari penggugat tinggal menunggu panggilan dari pengadilan, karena gugatan sudah didaftarkan,” katanya, Kamis (27/8).
Gugatan pengrusakan lahan oleh PT. Emerald ini, kata Adel – sapaan akrab Ridelfi Pudinaung – suatu perbuatan melanggar hukum berat. Sebab tanpa sepengetahuan pemilik lahan telah dilakukan pengerusakan.
“Jadi lahan klien saya ini seluas 1,2 hektare, terletak di sungai Sawai atau seputar lokasi operasi perusahan PT. Emerald. Mereka gusur sejumlah tanaman tahun dan bulanan di dalam lahan tanpa ada ganti rugi,” ujarnya.(dit/Kho)