Halut

PT. Emerald Digugat Pengrusakan Lahan

×

PT. Emerald Digugat Pengrusakan Lahan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga Desa Tonuo, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, melayangkan protes terhadap PT. Emerlad, salah satu perusahaan yang bergerak dalam pertambangan pasir besi, dengan cara, membuat pagar dan menanam ubi kayu untuk mencegah proses pekerjaan jalan yang dilakukan perusahaan. beberapa waktu lalu Foto: Sandro

HARIANHALMAHERA.COM – Kehadiran PT. Emerald di Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara (Halut), terus menuai masalah. Sebelumnya, warga lingkar tambang menuntut ganti rugi lahan.

Dan kali ini, perusahan yang bergerak pada bidang tambang biji besi itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, atas dugaan pengrusakan lahan warga.

Merice Dino, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Ridelfi Pudinaung, mengatakan, dugaan pengerusakan lahan tersebut sudan diajukan gugatan pada Rabu kemarin (26/8).

Selebihnya tinggal menunggu nomor registrasi perkara diterbitkan oleh pengadilan. “Kami dari penggugat tinggal menunggu panggilan dari pengadilan, karena gugatan sudah didaftarkan,” katanya, Kamis (27/8).

Gugatan pengrusakan lahan oleh PT. Emerald ini, kata Adel – sapaan akrab Ridelfi Pudinaung – suatu perbuatan melanggar hukum berat. Sebab tanpa sepengetahuan pemilik lahan telah dilakukan pengerusakan.

“Jadi lahan klien saya ini seluas 1,2 hektare, terletak di sungai Sawai atau seputar lokasi operasi perusahan PT. Emerald. Mereka gusur sejumlah tanaman tahun dan bulanan di dalam lahan tanpa ada ganti rugi,” ujarnya.(dit/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *