HalutPT Nusa Halmahera Minerals

PTNHM Usulkan Limbah B3 Ditimbun, Begini Respon KLHK

×

PTNHM Usulkan Limbah B3 Ditimbun, Begini Respon KLHK

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Halut Samud Taha, mengikuti Rapat secara vortual bersama Mentri LHK (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dikabarkan telah mengusulkan ke Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal rencana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan dengan cara menimbun. PTNHM pun merencanakan untuk membangun fasilitas Penimbusan akhir/landfill kelas III di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dengan luas area fasilitas penimbunan limbah B3 dan fasilitas pendukungnya sekira 10,5 hektar (Ha)

Rencana PTNHM tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halut, Samud Taha. Samud pun memberikan dokumen berita acara (BA) ke awak media seputar hasil pembahasan teknis terkait usulan pengelolaan limbah B3 PTNHM tersebut sebagai bahan informasi yang detail untuk dipublis.

Dalam BA tersebut tercatat bahwa pembahasan limbah B3 PTNHM tersebut setelah KLHK dan DLH Pemprov Malut serta Pemkab Halut mendapatkan surat dari Direktur Utama PTNHM Nomor: L1367/06/2022/NHM-RNW tanggal 15 Juni 2022 perihal: Permohonan Persetujuan Teknis Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun LB3 (Landfill) PTNHM yang diterima melalui PTSP KLHK berdasarkan nomor registrasi R202205250001 tanggal 12 Juli 2022.

Alhasil setelah melalui kajian yang panjang, KLHK pun mencetuskan 11 poin sebagai saran ke PTNHM untuk ditindaklanjut terkait rencana PTNHM melakukan penimbunan limbah B3, yang pertama adalah soal saluran untuk pengaturan air permukaan, disusul agar dipastikan keamanan terhadap fasilitas yang dibangun karena potensi gempa terletak di antara gunung aktif.

Kemudian 3) Isu adanya pencemaran air di masyarakat meskipun belum terbukti, hal ini agar perusahaan tetap melakukan monitoring dan mencegah terjadinya pencemaran air. 4) Agar diperhatikan parameter yang melampaui baku mutu periode april tahun 2022 untuk sumur pantau dan runoff aliran air agar diperhatikan untuk menghindari adanya potensi banjir. 5) Agar menyusun program kedaruratan sesuai Permenlhk No 74 tahun 2019.

Pada poin ke 6, KLHK meminta NHM agar menyampaikan potensi bencana alam apa saja yang telah terjadi dengan frekuensi kejadiannya untuk dieskalasi sehingga semakin tinggi frekuensinya maka akan menjadi prioritas perusahaan dalam mempersiapkan penanggulangan potensi munculnya risiko kebencanaan tersebut. selanjutnya, pada poin ke 7, agar menyampaikan SOP kegiatan pengelolaan Limbah B3 Tailing dari awal dihasilkan Limbah B3 sampai dengan dilakukan pengelolaan penimbunan pada fasilitas landfill.

Kemudian pada poin ke 8 soal penyampaian lokasi sumur pantau pada fasilitas penimbusan akhir tahap I (1 upstream dan 3 downstream); 20 9). Selain itu KLHK juga sarankan PTNHM agar memperhatikan hal-hal lain seperti, faktor keamanan dengan memasang pagar disekeliling area rencana penimbunan limbah B3 dan ketersediaan ruang terbuka hijau di sekitar lokasi penimbunan limbah B3. Pengujian terhadap kualitas air tanah untuk rona awal air tanah paling sedikit 3 kali yang diambil pada rentang waktu yang berbeda.

KLHK juga menyarankan PTNHM agar menyampaikan adjudgement engineering untuk menjelaskan pemilihan spesifikasi geomembran yang disesuaikan dengan deformasi geomembran akibat beban landfill, serta pelaporan pengelolaan limbah B3 harus disampaikan di SIRAJA terutama kewajiban monitoring kualitas lingkungan yang tercantum pada izin penimbunan Limbah B3 SK 893/MenLHK/Setjen/PLB.3/2016. 12) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 melalui PTSP KLHK disertai dengan surat pengantar paling lambat tanggal 12 Agustus 2022

Terpisah Kepala DLH Halut, Samud Taha, menambahkan bahwa dirinya juga ikut dalam pertemuan pembahasan limbah B3 PTNHM tersebut melalui video converence (Vicon) bersama KLHK, PTNHM dan DLH Provinsi Malut. “Iya ada rapat pembahasan soal itu (limbah B3 PTNHM), dan kami DLH Halut juga ikut. Selain itu ada juga DLH Provinsi Malut, LB3 KLHK serta pemohon PT NHM bicarakan prakteknya agar Kementerian mengeluarkan ijin untuk penampungan dan pengelolaan limbah B3 yang ada NMH dengan sistim landfill,ā€¯katanya, rabu (3/8).(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *