Halut

Ranperda Terbaru Diharapkan Dongkrak PAD Halut

×

Ranperda Terbaru Diharapkan Dongkrak PAD Halut

Sebarkan artikel ini
rapat paripurna antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Muhrid Kanopa/Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM— detik-detik memasuki tahun baru 2022, ternyata DPRD Halmahera Utara telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Halut sekaligus disahkan dalam paripurna yang digelar, kamis (30/12) di gedung DPRD setempat.

Ranperda yang diajukan Pemkab tersebut antara lain tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi pengelolaan destinasi pariwisata. Disetujuinya kedua regulasi terbaru itu tentunya diharapkan dapat mendokrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 nanti.

Sebelumnya dalam rapat paripurna yang berlangsung diruang Paripurna DPRD Halut dan dipimpin Ketua DPRD Janlis G. Kitong itu berlangsung lancar. Dimana Ketua DPRD Halut, dalam pidatonya menjelaskan bahwa dua peraturan tentang retribusi ini merupakan jenis retibusi baru yang tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Retribusi ini adalah perubahan dari salah satu retribusi perizinan tertentu, yakni retribusi izin mendirikan bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah daerah harus menyediakan layanan persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku,”katanya.

Menutup pidatonya, politisi partai Demokrat ini berharap agar adanya Ranperda ini tentu ikut mendokrak potensi PAD yang ada di daerah untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama.

“Prinsipnya retribusi ini akan dipungut apabila telah diatur dalam Perda, dan apabila pemda melakukan pungutan sebelum Perda ini ditetapkan, maka penerimaan atas retribusi ini wajib disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Sementara Bupati Frans Manery, mengatakan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum penyelenggaraan bangunan gedung maka setiap gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

“Peraturan terbaru ini tentu bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung tertib, baik secara administratif maupun teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, handal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan,Kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,”ujarnya.

Bupati pun berharap Ranperda tersebut secepat mungkin ditetapkan oleh DPRD Halut sehingga di tahun 2022 sudah dapat ditindaklanjuti di lapangan demi peningkatkan pendapatan daerah.

“Semoga hal ini bisa menjadi perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional dan dapat memaksimalkan pencapaian PAD di Halut demi mewujukan pembangunan ekonomi yang maju dan mayarakat yang sejahtera,”tuturnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *