Halut

Ratusan Karyawan KSO Protes Diberhentikan tanpa Sebab

×

Ratusan Karyawan KSO Protes Diberhentikan tanpa Sebab

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA: Ratusan karyawan PT KSO Capitol Casagro berkupul di areal perusahaan untuk meminta kejelasan nasib mereka.(foto: SPSI KSO for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Kebijakan perusahaan merumahkan karyawan kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Setelah sebelumnya PT. Emerald Ferrochromium Industry (EFI) telah mengistirahatkan ratusan karyawan sementara waktu, kini giliran PT. KSO Capitol Casagro melakukan keputusan serupa.

Namun, parahnya perusahan yang terletak di Kecamatan Galela Barat dan bergerak disektor pertanian budidaya tapioca (singkong), dikabarkan telah memberhentikan sebanyak 270 karyawan tanpa alasan yang jelas. Tak hanya karyawan kontrak, beberapa karyawan tetap pun dirumahkan tanpa sebab.

Kebijakan manajemen PT. KSO tersebut menuai aksi protes dari ratusan karyawan. Pada Rabu (6/1) kemarin, mereka melakukan aksi unjuk rasa di areal perusahan. Mereka ingin meminta penjelasan dari manajemen.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. KSO, Rajiman Sainur, menyampaikan bahwa kebijakan manajemen merumahkan ratusan karyawan tersebut sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Bahkan dia menyebut sadis.

Sebab, kata Rajiman, kesannya perusahan menelantarkan karyawan. “Ini kan tidak masuk akal, kok tanpa ada pemberitahuan atau alasan apapun disampaikan. Tiba-tiba langsung dirumahkan, jumlahnya pun fantastis, ratusan karyawan,” katanya.

Awalnya lanjut Rajiman, pihak perusahan meliburkan sejumlah karyawan akan tetapi tidak mengeluarkan surat edaran resmi ke karyawan terkait dengan peliburan karyawan, ternyata aktivitas antar jemput karyawan mendadak dihentikan. “Yang pasti karyawan tetap akan melakukan aktivitas seperti biasa sambil menunggu kejelasan dari pihak managemen,” tandasnya.

“Sebab jika ada kegiatan liburan, management harusnya bertanggung jawab membayar upah 50 persen dari gaji pokok sesuai dengan ketentuang Undang Undang Ketenagakerjaan, tetapi belum ada penyampaian secara resmi, tiba-tiba sudah tidak diberikan fasilitas antar jemput,” sambungnya.

Rajiman menambahkan bahwa persoalan ini sudah diaduhkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Halut agar dapat memediasi. ”Kami sudah mengadu ke Dinaskertrans tinggal menunggu dipanggil,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Halut, Jeffri R. Hoata, membenarkan sudah menerima surat pengaduan yang diberikan langsung oleh serikat KSO. “Iya sudah disampaikan Selasa, kemarin,” sebutnya.

Jeffri menyebut, pada Senin (11/1) nanti akan dilaksanakan pertemuan bersama sebagai bentuk memediasi penyelesaian masalah tersebut. “Kami sudah melayangkan panggilan dan pihak manajemen perusahaan minta waktu di tanggal 11 Januari 2021,” pungkasnya.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *