Halut

Salat di Masjid Wajib Ikuti Protap Covid-19

×

Salat di Masjid Wajib Ikuti Protap Covid-19

Sebarkan artikel ini
M. Hasbullah Labadu

HARIANHALMAHERA.COM–Informasi terkait salat lima waktu di rumah yang sempat diputuskan pengurus masjid dan Pemerintah Desa Rawajaya, pasca salah seorang pedagang berinizial Z terkonfirmasi positif virus korona (covid-19), kembali dipertimbangkan pengurus masjid desa setempat.

Imam Masjid Al-Muhajidin di Desa Kampung Baru, Tobelo, Hasbullah mengatakan, persoalan ibadah salat lima waktu, tetap dilakukan secara berjemaah di masjid. Hanya saja, ada hal-hal yang bakal dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus tersebut.

“Antisipasi itu adalah menyediakan tempat cuci tangan di lokasi masjid, dan itu setiap jemaah wajib melakukannya tanpa terkecuali. Kedua, secara rutin dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di areal masjid,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hasbullah, para jemaah yang hendak melaksanakan ibadah salat di masjid, agar tidak membawa sejadah dari rumah.”Ini adalah bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus tersebut,” tuturnya.

Menurut dia, sembari menunggu edaran resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halmahera Utara, namun Badan Kemakmuran Masjid Al Muhajirin, tetap memberikan himbauan terkait protap pencegahan covid-19 di lingkup masjid.

Seperti, kata Hasbullah, bagi warga dari luar daerah yang baru tiba di Tobelo, tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah salat di masjid. Bagi yang merasa kurang sehat, sebaiknya beribadah di rumah.

“Para jemaah dilarang kumpul-kumpul sebelum maupun sesudah salat. Demikian imbauan yang kami berikan. Semoga menjadi maklumat untuk seluruh jemaah Masjid Al Muhajirin. Semoga Tuhan yang maha esa melindungi kita dari wabah ini,” pungkasnya. (tr-5/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *